Foto,Dirjen Bea dan Cukai Sulawesi menunjukkan salah satu contoh
rokok ilegal tanpa pita cukai yang tertangkap di Makassar.
Tercatat sepanjang 2016, sudah ada 52 juta batang rokok masuk ke daerah ini,
SpiritNews.com.- Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi kembali menyita jutaan batang rokok ilegal yang dimasukkan lewat Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar. Rencananya, rokok tanpa pita cukai ini akan diedarkan untuk wilayah Sulawesi dan papua.
Sementara menurut Kabid Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi, Agus Amijaya,mengatakan bahwa telah terjadi tiga kali pengiriman,yakni yang pertama 38 dos, 107 dos dan terakhir kami sita 147 dos,dengan total sekitar 5 juta batang lebih," katanya Pada Hari Senin lalu.
Lanjut disampaikan bahwa atas penangkapan itumenurutnya saat ini sudah tercatat sepanjang 2016, setidaknya sudah ada 52 juta batang rokok ilegal yang telah masuk ke Makassar dan tertangkap,ujarnya.
Sambung diungkapkan bahwa saat ini,kami mengakui masih melakukan pengembangan kasus rokok ilegal ini,sebanyak tiga orang dari pemilik kontainer masih menjalani pemeriksaan di Kantor Bea Cukai.
Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai mengungkapkan sampai saat ini belum ada tersangka, tapi sudah ada tiga orang yang kita mintai keterangan,namung pelanggarannya adalah rokok yang tidak memiliki pita cukai,ada juga yang menggunakan pita palsu dan pita bekas pakai,tambahnya.(*). Sumber berita VIVA.co.id.