-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Terpidana Mati Freddy,Curhat Terhadap Tim Pencari Fakta Periksa
Terpidana Mati Freddy,Curhat Terhadap Tim Pencari Fakta Periksa

Terpidana Mati Freddy,Curhat Terhadap Tim Pencari Fakta Periksa


Foto,Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar dan Koordinator Kontras,
Haris Azhar usai memberi keterangan,di Jakarta, Rabu (10/8).
 

**Boy mengatakan penyelidikan dugaan pencemaran nama baik terhadap Haris dihentikan sementara**
 
SpiritNews.com.- Kadiv Humas Mabes Polri dengan Tim gabungan pencari fakta (TGPF) Polri akan meminta keterangan Yusman Telaumbanu,terpidana mati kasus pembunuhan berencana terhadap majikannya. Pemeriksaan terhadap Yusman terkait penelusuran testimoni mendiang Freddy Budiman kepada Koordinator Kontras Haris Azhar mengenai oknum pejabat aparat yang turut terlibat dalam jaringan narkoba.

Sebab,saat Haris Azhar ke Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan Cilacap,Jawa Tenga,h Haris sempat berbincang dengan Freddy,John Kei,dan Yusman,"‎Tim masih upayakan mencari bahan keterangan dari Yusman yang saat ini berada di Nias,kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Lelbih lanjut Mantan Kapolda Banten ini menuturkan, sebenarnya tim sudah menjadwalkan memeriksa Yusman di Lapas Kelas I Tangerang,namun belum mendapat izin dari Kalapas,harusnya diperiksa minggu lalu, tapi informasinya tim belum mendapat izin dari Kalapas jadi tim kembali lagi ke Jakarta," ucap Boy.

Dia juga menegaskan,bahwa saat berniat mewawancara Yusman, pihaknya sudah membawa surat resmi,"kami belum tahu apa ini menghalang-halangi atau tidak. Padahal tim investigasi kami sudah membawa surat resmi tapi kami dapat info Kalapasnya tidak mengizinkan," Boy menandaskan.

Yusman dan kakak iparnya Rasula Hia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap 3 orang, yaitu Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugn Haloho. Yusman disebutkan membunuh majikannya untuk memuluskan aksi perampokan. Yusman dan Rasula sempat ditahan di Lapas Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Nama Yusman pernah mencuat karena saat divonis mati, masih berada di bawah umur. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) juga memberi pembelaan hukum dengan melakukan peninjauan kembali terhadap vonis mati yang ia terima.(*).Sumber berita Liputan6.com.
 
 

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.