Foto,Perdamaian perang kelompok
yang terjadi di Desa Tarasu Dusun 77 dan Awasalo.
Dikatakan bahwa mediasi tersebut telah terjadi kesepakatan anatar kedua belah pihak dengan berdamai dan tidak akan memperpanjang lagi permasalahan yang ada serta masing-masing menahan diri.
Sementara menyangkut dengan korban penganiayaan antara Ro dengan Al,Sd serta Sl dengan Al,Sd,itu telah berdamai sedangkan kasus penganiayaan antara Ap dengan Hr, Dd,dilanjutkan proses hukumnya.
Selanjutnya ke dua belah pihak dibuatkan pernyataan yang di tanda tangani kedua belah pihak serta diketahui oleh Aparat Pemerintah Desa.
Selain itu,kesepakatan kedua belah pihak,telah dilakukan pertemuan yang dihadiri oleh Tripika yakni Kapolsek Kajuara AKP Muhammad Idris,SH.,Danramil Kajuara yang di Wakili oleh Serka Mansur, Pemerintah Kecamatan Kajuara yang diwakili oleh Sekcam Kajuara, M.Ilyas,serta dari Anggota DPRD Kab.Bone,Muhammad Ramli,SE.
Ditambahkan bahwa proses perdamaian kedua belah pihak,berjalan dalam situasi aman,lancar dan terkendali,dan hal tersebut dilakukan Pada Hari Jum'at, Tanggal 15 Juli 2016.
(Resort Bone-SpiritNews),