Foto, H. Roslan, S.Ag, M.Pd.I.Kasubag TU, 
Kantor
Kementerian Agama ( Kemenag) Kab.Sinjai.
SpiritNews.com.-Kantor Kementerian Agama (
Kemenag) Kab. Sinjai mengadakan Sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah
Persuratan Dinas,yang dibuka Kasubag TU, H. Roslan, S.Ag, M.Pd.I mewakili Kakan
Kemenag, bertempat di Aula Kantor Kemenag, Senin (18/4/16).
Pada kegiatan
tersebut,  Kasubag menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk
mewujudkan pemahaman dan  persepsi yang sama serta kejelasan dan kemudahan
dalam  komunikasi bagi satuan organisasi, satuan kerja dan unit
pelaksana  tekhnis khususnya tata persuratan dinas.
Dikatakan,
perubahan dalam sebuah organisasi menjadi hal mendasar termasuk mengenai tata
persuratan dan nomor surat dinas, sehingga aturan ini sangat penting
dilaksanakan untuk kita sosialisasikan dan dipahami  aturannya,  kata
H. Roslan.
Selanjutnya ia
berharap kepada semua unit kerja dan satker dapat menjalankan tata persuratan
dengan baik, Perubahan dalam tata naskah persuratan saat ini kata H. Roslan
cukup mendasar sehingga mulai Senin depan Kasubag menekankan  KMA RI No. 9 Tahun 2016 di lingkungan Kemenag Sinjai mulai
dilaksanakan pada semua unit kerja dan  satker.
Sosialisasi
diikuti para Kepala Seksi lingkup Kemenag, para Kepala KUA,
Pengawas Mapendais, para Kepala Madrasah Negeri/Swasta beserta Kepala Tata
Usaha dan pelaksana JFU. (Humas - Aswan).
