-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
69 Koperasi Yang Tidak Aktif & Tidak Sehat,Akan Dibubarkan
69 Koperasi Yang Tidak Aktif & Tidak Sehat,Akan Dibubarkan

69 Koperasi Yang Tidak Aktif & Tidak Sehat,Akan Dibubarkan




Foto, Drs. H.Dewa Bochari Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan (Koperindag)


SpiritNews.com.- Sebanyak 69 Koperasi di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) terancam dibubarkan Dinas Koperasi dan Perdagangan (Koperindag) karena dinilai tidak aktif serta tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan juga jelas kepengurusan dan lokasi kantor.

Hal ini disampaikan Drs. H.Dewa Bochari Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Pangkep, jumat (8/3/2015). Dari data yang dimiliki Dianas Koperindag, koperasi yang terdaftar sebanyak 322 koperasi, dan 69 diantaranya dinyatakan tidak aktif dan tidak Sehat.

Dewa Bochari menjelaskan, pengertian koperasi yang aktif yaitu koperasi yang melaksanakan RAT. Sedangkan koperasi yang tidak aktif, tidak pernahmelaksanakan RAT.

“Kita sudah mengirimkan surat kepada seluruh koperasi supaya melaksanakan RAT. Tetapi ada beberapa koperasi yang tidak atau belum bersedia untuk melaksanakan RAT,” katanya.

Menurut Dewa, pembubaran ke 69 koperasi tersebut karena koperasi tersebut tidak lagi berguna bagi masyarakat karena tidak memiliki pengurus atau pengurusnya tidak profesional dalam pengelolaan. Ke-69 koperasi tidak aktif tersebut, bergerak dibidang usaha simpan pinjam dan pertokoan.

Untuk 69 koperasi tersebut sudah dikirimkan surat untuk beberapa kali, sampai pada surat teguran. Dua bulan setelah surat dikirimkan koperasi tersebut akan di bubarkan.

“Koperasi yang akan dibubarkan nantinya akan dilakukan pemanggilan pengurus serta akan ditanyakan apakah koperasi tersebut masih memiliki aset atau hutang dengan pihak lain. Kalau misalnya ada akan diupayakan penyelesaian dengan baik, setelah itu baru dibubarkan,” paparnya.

Dewa mengatakan sikap yang akan diambil oleh Dinas Koperindag Kabupaten Pangkep tersebut dengan mencabut izin badan hukumnya atau dibubarkan koperasi tersebut. dengan pembubaran koperasi yang tidak sehat tersebut, karena tidak ada manfaatnya bagi anggota dan yang lainnya.

"Kalau sudah dilakukan pembinaan, namun masih tergolong tidak sehat, sebaiknya dibubarkan saja, sehingga anggotanya bisa mencari koperasi yang aktif dan masih sehat," Tegasnya.(Sa-Ar).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.