-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Mantan Walikota Makassar Divonis 4 Tahun Penjara Dengan Denda Rp.100 Juta
Mantan Walikota Makassar Divonis 4 Tahun Penjara Dengan Denda Rp.100 Juta

Mantan Walikota Makassar Divonis 4 Tahun Penjara Dengan Denda Rp.100 Juta





Foto,Mantan Wali Kota Makassar.Ilham Arief Sirajuddin,di sidang pembacaan vonis
di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (29/2).


SpiritNews.- Eks Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin divonis 4 tahun penjara dan pidana denda senilai Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Rehabilitasi, Operasi dan Transfer (ROT) Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang tahun 2007-2013.

"Menyatakan terdakwa Ilham Arief Sirajuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider dari pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak terdakwa tidak dapat membayar denda maka diganti kurungan selama 1 bulan," kata ketua majelis hakim Tito Suhud dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (29/2).

Vonis tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Ilham divonis selama 8 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp5,05 miliar subsider 3 tahun kurungan.

"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta. Jika dalam jangka waktu tersebut terpidana tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun," tambah hakim Tito.

Majelis hakim yang terdiri atas Tito Suhud, M Mukhlis, Casmaya, Ugo dan Sofialdi itu dalam pertimbangannya menyatakan Ilham pernah menerima beberapa penghargaan yang menunjukkan prestasinya sebagai kepala daerah sehingga meringankan hukumannya.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi, nepotisme.

Hal yang meringankan, terdakwa masih punya tanggungan keluarga, pernah memberikan prestasi tebaik bagi masyarakat Makassar.

Sementara terdakwa pernah menerima penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM, menerima penghargaan yang diselenggarakan oleh KPK dengan tema 'Mencegah Korupsi dan Pelayanan Publik', menerima bintang jasa utama, menerima penghargaan terkait KPK Integrity Fair 2011,menerima penghargaan dari BPK RI dengan tema peningkatan akuntabilitas keuangan negara," ungkap hakim Tito.

Walikota Makassar periode 2004-2009 dan 2009-2014 itu dinilai bersama-sama dengan Direktur Utama PT Traya dan PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja selama 2007-2013 merugikan keuangan negara senilai Rp45,844 miliar dengan PT Traya Tirta Makassar mendapat sejumlah Rp40,339 miliar.

PT Traya Tirta Makassar adalah pihak ketiga dalam Kerjasama Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang Makassar yang menjadi rekanan PDAM Kota Makassar.

Hengky pada periode 15-18 Januari 2007 memberikan uang kepada Ilham karena telah menunjuk PT Traya dalam kerja sama ROT IPA II Panaikang yaitu Rp250 juta (15 Januari 2097), Rp750 juta (16 Januari 2007), Rp750 juta (17 Januari 2007) dan Rp250 juta (18 Januari 2007) sehingga nilai total Rp2,5 miliar.

Ilham bahkan memperpanjang jangka waktu investasi selama empat tahun mulai 29 Mei 2009, sehingga pada 1 Juni 2010 Hengky kembali memberikan uang Rp 400 juta kepada Ilham.(*Indikasi News) Baca berita selanjutnya di koran spiritnews.
INDIKASI News
INDIKASI News).baca lanjutan berita di koran spiritnews.

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.