Foto,Mantan Wali Kota Makassar.Ilham Arief Sirajuddin,di sidang
pembacaan vonis
di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat,
Senin (29/2).
SpiritNews.-
Eks Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin divonis 4 tahun penjara dan pidana
denda senilai Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan karena terbukti melakukan
tindak pidana korupsi dalam proyek Rehabilitasi, Operasi dan Transfer (ROT)
Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang tahun 2007-2013.
"Menyatakan terdakwa Ilham Arief Sirajuddin terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara
bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider dari pasal 3 jo pasal 18
UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1
KUHP.
Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100
juta dengan ketentuan apabila tidak terdakwa tidak dapat membayar denda maka
diganti kurungan selama 1 bulan," kata ketua majelis hakim Tito Suhud
dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Jakarta Pusat, Senin (29/2).
Vonis tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum
KPK yang meminta agar Ilham divonis selama 8 tahun penjara dan pidana denda sejumlah
Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti sebesar
Rp5,05 miliar subsider 3 tahun kurungan.
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar
Rp150 juta. Jika dalam jangka waktu tersebut terpidana tidak membayar uang
pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi
uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak punya harta benda yang
mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1
tahun," tambah hakim Tito.
Majelis hakim yang terdiri atas Tito Suhud, M Mukhlis,
Casmaya, Ugo dan Sofialdi itu dalam pertimbangannya menyatakan Ilham pernah
menerima beberapa penghargaan yang menunjukkan prestasinya sebagai kepala
daerah sehingga meringankan hukumannya.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak
mendukung program pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas korupsi,
kolusi, nepotisme.
Hal yang meringankan, terdakwa masih punya tanggungan
keluarga, pernah memberikan prestasi tebaik bagi masyarakat Makassar.
Sementara terdakwa pernah menerima penghargaan dari Menteri
Hukum dan HAM, menerima penghargaan yang diselenggarakan oleh KPK dengan tema
'Mencegah Korupsi dan Pelayanan Publik', menerima bintang jasa utama, menerima
penghargaan terkait KPK Integrity Fair 2011,menerima penghargaan dari BPK RI
dengan tema peningkatan akuntabilitas keuangan negara," ungkap hakim Tito.
Walikota Makassar periode 2004-2009 dan 2009-2014 itu
dinilai bersama-sama dengan Direktur Utama PT Traya dan PT Traya Tirta Makassar
Hengky Widjaja selama 2007-2013 merugikan keuangan negara senilai Rp45,844
miliar dengan PT Traya Tirta Makassar mendapat sejumlah Rp40,339 miliar.
PT Traya Tirta Makassar adalah pihak ketiga dalam Kerjasama
Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang Makassar yang menjadi
rekanan PDAM Kota Makassar.
Hengky pada periode 15-18 Januari 2007 memberikan uang
kepada Ilham karena telah menunjuk PT Traya dalam kerja sama ROT IPA II
Panaikang yaitu Rp250 juta (15 Januari 2097), Rp750 juta (16 Januari 2007),
Rp750 juta (17 Januari 2007) dan Rp250 juta (18 Januari 2007) sehingga nilai
total Rp2,5 miliar.
Ilham bahkan memperpanjang jangka waktu investasi selama
empat tahun mulai 29 Mei 2009, sehingga pada 1 Juni 2010 Hengky kembali
memberikan uang Rp 400 juta kepada Ilham.(*Indikasi News) Baca berita selanjutnya di koran spiritnews.
INDIKASI News
INDIKASI News).baca
lanjutan berita di koran spiritnews.