Foto,Andi Burhanuddin Unru
Bupati Wajo
SpiritNews.com.-
Kepala Pemerintahan (Bupati) Wajo,H.A.Burhanuddin Unru, menegaskan kepada para
kepala Desa untuk tidak menyalagunakan Anggaran Dana Desa (ADD).
Penegasan ini diungkapkan Bupati Wajo HA Burhanuddin Unru
saat membuka acara Rapat Kerja Teknis Pemerintah Desa/Kelurahan Se Kabupaten
Wajo yang mengambil tema "Giat Bekerja Dengan Semangat Berprestasi"
selasa 16 februari 2016.
Sementara menurut Bupati dua periode itu,setiap Desa sudah
mengelola dana cukup besar,sehingga tiap Desa mengelola dana antara Rp 900 juta
sampai 1 milyar lebih dan dana tersebut,harus dipergunakan,dibelanjakan dan
dimamfaatkan untuk kepentingan masyarakat di desanya masing-masing.
Ditegaskan pula bahwa jangan ada kepada Desa yang ragu-ragu menggunakan dana Desa tersebut, tetapi jangan pula ada kepala Desa yang coba main-main dengan dana Desa tersebut,tegas Burhanuddin Unru
Selain itu,Andi Burhanuddin Unru,mengharapkan agar semua program didesa bisa berjalan dengan lancar, agar mempersiapkan kemampuan diri, pelajari semua aturan yang berlaku,dan libatkan semua perangkat Desa dan unsur yang terkait.
Lebih lanjut dikatakan bahwa Kepala Desa harus melaksanakan kegiatan sesuai aturan dan petunjuk teknis yang berlaku,baik tentang prioritas penggunaannya, pengelolaan keuangannya, maupun pertanggungjawabannya serta melengkapi semua dokumen yang dipersyaratkan.
Dia juga menambahkan bahwa terkait dengan Lurah,tahun ini sudah ditambah dana operasionalnya menjadi 100 juta untuk setiap kelurahan,sehingga saya kira untuk operasional sudah cukup memadai,sedangkan untuk kegiatan pembangunan akan menjadi perhatian oleh SKPD sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Kelurahan,tambahnya.(Humas-Hamzah).
Ditegaskan pula bahwa jangan ada kepada Desa yang ragu-ragu menggunakan dana Desa tersebut, tetapi jangan pula ada kepala Desa yang coba main-main dengan dana Desa tersebut,tegas Burhanuddin Unru
Selain itu,Andi Burhanuddin Unru,mengharapkan agar semua program didesa bisa berjalan dengan lancar, agar mempersiapkan kemampuan diri, pelajari semua aturan yang berlaku,dan libatkan semua perangkat Desa dan unsur yang terkait.
Lebih lanjut dikatakan bahwa Kepala Desa harus melaksanakan kegiatan sesuai aturan dan petunjuk teknis yang berlaku,baik tentang prioritas penggunaannya, pengelolaan keuangannya, maupun pertanggungjawabannya serta melengkapi semua dokumen yang dipersyaratkan.
Dia juga menambahkan bahwa terkait dengan Lurah,tahun ini sudah ditambah dana operasionalnya menjadi 100 juta untuk setiap kelurahan,sehingga saya kira untuk operasional sudah cukup memadai,sedangkan untuk kegiatan pembangunan akan menjadi perhatian oleh SKPD sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Kelurahan,tambahnya.(Humas-Hamzah).