SPIRITNews.Com.- Rosma
yang berada di tahanan Polda Kepri atas titipan Kejaksaan Negeri Batam,diketahui
hamil sembilan minggu,setelah diperiksa oleh tim dokter di RSUD Embung Fatimah.
Sementara
Rosma,terpidana penjara 15 tahun,dalam kasus pembunuhan Putri Mega Umboh,istri
AKBP Mindo Tampubolon,kehamilannya berbuntut maslaha baru terhadap dirinya.
Selain
itu,pemeriksaannya dilakukan sesuai dengan prosedur,dimana setiap tahanan yang akan
dipindah dari Tahanan Polda ke Rutan Klas II A di Baloi Batam.
Namun
awalnya pihak Polda menampik kabar tentang kehamilan Rosma,tetapi pihak rutan
memastikan kalau Rosma,benar-benar hamil sembilan minggu, berdasarkan
pengecekan dua dokter.
Lanjut
keterangan Rosma mengakui bahwa ayah si janin yang ada dalam kandungannya adalah
Ujang,yang tak lain adalah pacarnya,yang terpidana 20 tahun penjara dalam kasus
yang sama,ucapnya.
Pengakuan
Rosma itu benar hamil namun muncul pertanyaan bagaimana bisa si lelaki Ujang
leluasa menghamili Rosma ?,sedangkan mereka sama-sama berada dalam tahanan,serta
merekapun beda sel,siapa yang memberikan izin atau kunci pintu sel kepada lelaki
Ujang ?.
Pertanyaan
itulah yang mencuat di kalangan Polda Kepri,sehingga mengharuskan Direktur
Tahanan dan Barang Bukti Polda Kepri AKBP Budhy Wibowo Sumantri,segera
melakukan penyelidikan.
Sementara
menurut Budhy bahwa pihaknya masih memeriksa siapa yang terlibat memberikan
kunci kepada Ujang,padahal si-Ujang pun mendekam di sel tahanan Mapolda
Kepri,lebih lanjut dikatakan kami belum dapat pastikan siapa yang menghamili Perempuan
Rosma.
Selain itu,dikatakan bahwa
belum ada perkembangan,kami masih terus melakukan lidik,doakan saja
mudah-mudahan ketahuan siapa anggotanya yang memberikan kunci tersebut,"
ucap Budhy melalui pesan singkatnya kepada media massa Senin lalu.
Lanjut Budhy
memaparkan,anggota yang menjaga sel tahanan di Mapolda Kepri berasal dari
personel Sabhara serta anggota Brimob,yaitu empat anggota Sabhara dan dua
Brimob.
Diberitakan
sebelumnya,Ujang yang berada di ruang tahanan Mapolda Kepri, dengan mudah
memasuki sel tahanan Rosma,dua terpidana itu melakukan hubungan layaknya suami
istri.
Sementara
saat ini Ujang maupun Rosma sudah berada di Rumah Tahanan Klas II A Batam,Baloi,setelah
dipindahkan dari Rutan Mapolda Kepri,Pada Hari Selasa 9/2015 lalu. (*). Sumber berita Tribunsumsel.com.