SPIRITNews.Com.-Info Dewan Pers - DEWAN
PERS menggunakan metode baru dalam pelaksanaan program pendataan
perusahaan pers tahun 2015,dengan merekrut tenaga pendata dari 29 provinsi.
Cara baru ini ditempuh untuk
mendapatkan gambaran yang lebih lengkap, mendalam dan utuh tentang
kondisi pers di daerah dari sisi kuantitas dan kualitas.
Selain itu, Dewan Pers ingin
melibatkan langsung konstituen mengingat program ini menjangkau seluruh
provinsi di Indonesia.
Tenaga pendata yang ditunjuk
Dewan Pers di setiap provinsi dibekali panduan dan surat tugas sebagai
identitas resmi untuk mempermudah dalam mencari data yang diperlukan.
Surat tugas berisi data,
antara lain,mama lengkap,alamat,pekerjaan utama,organisasi atau
perusahaan,perincian tugas,dan masa berlaku surat tugas.
Tenaga pendata bertugas
selama dua bulan untuk mengumpulkan data perusahaan pers cetak dan siber di
wilayah tugasnya. Mereka hanya diberi tugas untuk mengumpulkan informasi.
Penentuan akhir apakah satu
perusahaan pers dimuat atau tidak dimuat di dalam buku dan website Dewan Pers
akan ditentukan oleh tim pendataan Dewan Pers.
Media siber yang didata oleh
tenaga pendata adalah media siber yang memiliki badan hukum sendiri maupun yang
menginduk ke media cetak. Sedangkan media elektronik tidak ikut didata oleh
petugas pendata dari daerah, karena akan menggunakan data dari KPI Pusat dan
Menkominfo.
Proses pendataan dilakukan
dengan cara, antara lain, menghubungi dan berkoordinasi dengan konstituen Dewan
Pers dan pemerintah daerah di masing-masing wilayah untuk mendapatkan data
perusahaan pers sementara.
Kemudian melakukan
verifikasi administrasi dan faktual (lapangan) terhadap seluruh media yang
didata. Juga mengumpulkan bukti terbit masing-masing media yang didata.
Provinsi yang memiliki
jumlah perusahaan pers cukup banyak, yaitu Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat dan
Sumatera Utara, Dewan Pers menunjuk hingga tiga tenaga pendata.
Sementara untuk provinsi
dengan jumlah perusahaan pers dalam kategori sedang,ada dua orang pendata yang
ditunjuk. Sedangkan 14 provinsi masuk kategori zona satu dengan satu orang
tenaga pendata. (red).dikuti dari
website Dewan Pers.