Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP.
Said Anna Fauza, SIK
Bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kab. Kep. Selayar, Hasiruddin
SPIRITNews.Com.- Deklarasi
sukses Pilkada digaungkan aparat Kepolisian Polres Kepulauan Selayar,
Sulawesi-Selatan dibawah Komando, AKBP. Said Anna Fauzah, SIK yang secara
spontanitas menerbitkan surat berisi himbauan kepada seluruh komponen
masyarakat Kota Tanadoang.
Himbauan
dirilis secara resmi sebagai wujud dukungan moril aparat kepolisian Polres
Kepolisian Polres Kepulauan Selayar dalam rangka menyukseskan Pilkada tahun
2015. Terkait hal tersebut, pria jebolan Badan Intelkam Mabes Polri ini
menyampaikan himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat
bersama-sama menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di
masing-masing wilayah dengan mengefektifkan kembali kegiatan siskamling serta
ronda malam.
Lebih jauh,
masyarakat juga diminta untuk mematuhi segala bentuk peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku dengan tidak mengerjakan pelanggaran dan atau
tindak pidana kejahatan.
Aparat
Polres Kepulauan Selayar mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan
perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan diri pribadi sebagai warga
masyarakat, organisasi, dan atau kelompok masyarakat dengan tidak melakukan
perbuatan melanggar hukum seperti : membawa senjata api, senjata tajam, bahan
peledak.
Mantan
Mutjab Babinkar Biro Pers Polda Kalimantan Tengah ini menghimbau masyarakat
untuk tidak membawa serta mengkonsumsi obat-obat terlarang. Masyarakat juga
diminta untuk tidak melakukan aktivitas permainan judi dalam bentuk apapun dan
atau melakukan kegiatan pengrusakan fasilitas umum baik secara perseorangan
maupun kelompok.
Said Anna
mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas demonstrasi dan atau
menyampaikan pendapat di muka umum (orasi,red), unjuk rasa pengerahan
massa tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada institusi Polri.
Demi untuk
terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilkum Polres Kepulauan Selayar,
terutama menjelang penyelenggaraan Pilkada tahun 2015, masyarakat tidak
diperkenankan menyimpan, menguasai, membawa, mengkonsumsi dan atau menjual
miras dalam bentuk dan jenis apapun, tegas pria berpangkat Ajun Komisaris
Besar, (AKBP) tersebut kepada wartawan.
Terakhir, ia
mengajak segenap komponen masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan
penyelenggaraan pilkada Bupati dan Waki Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar
periode 2015-2021 melalui peran serta warga dalam menciptakan kondisi keamanan,
ketertiban, serta situasi kamtibmas yang kondusif di masyarakat.
Masyarakat
dihimbau untuk segera menginformasikan dan melaporkan segala bentuk
temuan yang berpotensi untuk menganggu situasi kamtibmas dengan menghubungi
piket jaga Mako Polres Kepulauan Selayar yang di stand by kan selama 1 x 24
jam.
Selain
melalui piket jaga, warga juga dapat menghubungi call centre Polres Kepulauan
Selayar di line telefon 110 atau 081 141 818 22. (fadly syarif).