SPIRITNews.Com.-Tri
Rismaharini atau Risma,mantan Walikota Surabaya, mengagetkan banyak
pihak terutama pihak PDI Perjuangan, setelah Polda Jawa Timur menetapkan
dirinya jadi tersangka terkait kasus penyalahgunaan wewenang
pemindahan kios di Pasar Turi, Surabaya.
Sementara
diakui oleh Trimedya bahwa saat ini lagi cari informasi,mudah-mudahan tidak
benar itu," ujar Ketua DPP PDIP Bidang Hukum Trimedya Pandjaitan saat dihubungi awak media
di Jakarta,belum lama ini.
Selain
itu,politisi senior PDIP,Aryo Bimo,sehubungan dengan tersebut, disampaikan dirinya
mengaku belum mendengar informasi terkait status tersangka yang dialami kader
terbaik PDIP itu. "Saya belum dengar," jawab Aryo singkat.
Hal
sama juga diakui Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno. Dia mengaku tengah
menggali informasi terkait penetapan Risma sebagai tersangka. Dia belum bisa
mengonfirmasi kebenaran kabar tersebut.
Lanjut
mengatakan bahwa " saya juga lagi cari konfirmasi. Karena beritanya kan
baru sore tadi sekitar pukul 15.30 WIB. Katanya begitu (tersangka) sejak 28
Mei. Tapi sekali lagi saya mau cari informasi dulu," tutur Hendrawan.
PDIP
juga belum merencanakan konferensi pers terkait kabar Polda Jatim menetapkan
Risma sebagai tersangka. "Nanti biar Sekjen saja yang kasih tahu. Soalnya
ini kita juga lagi mendalami informasinya," pungkas Hendrawan.
Status
tersangka Risma disebut-sebut tertera dalam Surat Perintah Dimulainya
Penyidikan (SPDP) Nomor B/415/V/15/Reskrimum, yang dikirimkan penyidik Polda
Jatim ke Kejati Jatim. Dalam berkas SPDP itu, Polda Jatim menetapkan Risma
sebagai tersangka sejak 28 Mei lalu.
Risma
diduga ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan wewenang
pemindahan tempat penampungan sementara (TPS) di sekeliling gedung Pasar Turi.
Sementara
kasus yang menjerat Risma berasal dari laporan yang dibuat para pedagang Pasar
Turi ke Polda Jatim,dalam kasus ini politisi PDIP itu dijerat Pasal 421 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*),Sumber berita Liputan. com.