-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Kejari : Menunggu Laporan Jaksa Yang Ikuti Persidangan Tersangka Korupsi Alat Kesehatan
Kejari : Menunggu Laporan Jaksa Yang Ikuti Persidangan Tersangka Korupsi Alat Kesehatan

Kejari : Menunggu Laporan Jaksa Yang Ikuti Persidangan Tersangka Korupsi Alat Kesehatan




Foto : Kepala Kejaksaan Negeri Belopa,Zet Tadung Allo

SPIRITNews.Com.- Fransiskus salah satu Hakim Pengadilan Negeri Kelas II A Palopo,telah mengabulkan seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Dasmar, tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Batara Guru,Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Sementara dalam persidangan pada Hari Kamis lalu, 15 Oktober 2015, Fransiskus membatalkan penetapan tersangka terhadap Dasmar,yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan alat kesehatan itu.

Salah satu pertimbangan hakim adalah Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK), yang menyebutkan tidak ditemukan kerugian negara dalam kasus itu.

Namun menurut Kuasa hukum Dasmar,Dede Arwinsyah,mengatakan berdasarkan putusan hakim Fransiskus itu,maka penyidikan,penahanan fisik,serta penetapan tersangka terhadap kliennya, batal demi hukum.

Selain itu,Jaksa juga diperintahkan untuk mengeluarkan Dasmar dari tempat penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sari,Makasar,"Kerugian negara merupakan salah satu elemen pokok delik korupsi,” kata Dede.

Lanjut Dede menyayagkan sikap kejaksaan yang tetap kukuh menetapkan Dasmar sebagai tersangka. Padahal tidak ditemukan kerugian negara. Dede mengatakan, jaksa menghitung sendiri potensi kerugian negara.

Sedangkan yang berwenang menghitung kerugian negara adalah lembaga resmi, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),berdasarkan LHP-BPK tidak ditemukan adanya unsur kerugian negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Belopa,Zet Tadung Allo,mengaku belum menerima laporan ihwal dikabulkannya gugatan praperadilan Dasmar,terangnya dia juga mengatakan masih menunggu laporan dari jaksa yang menghadiri siding  tersebut,kata Zet  Tadung Allo

"Tentang langkah-langkah yang akan kami tempuh, nanti akan kami bahas dengan seluruh tim yang menangani kasus itu," ujarnya.

Direktur RS Batara Guru, Suharkimin, mengaku sudah mendapat kabar perihal dikabulkannya gugatan praperadilan Dasmar.

Namun dia belum mengetahui kapan anak buahnya itu akan dikeluarkan dari Lapas," saya belum tahu kapan akan keluar dari Lapas," ucapnya.(*) Sumber Berita Infokorupsi.com/Tempo.co.

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.