-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Inspektorat Pangkep Telah Panggil,Sejumlah PNS Ikut Berpolitik
Inspektorat Pangkep Telah Panggil,Sejumlah PNS Ikut Berpolitik

Inspektorat Pangkep Telah Panggil,Sejumlah PNS Ikut Berpolitik



SPIRITNews.Com.- Meski telah tertuang dalam UU Nomor 8 tahun 2015 tentang netralitas PNS dalam Pilkada serta UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 2 butir g tentang salah satu azas PNS adalah netralitas dan Peraturan BKN nomor 10 dan SE Menpan No.SE/08.A/M.PAN/5/2005 namun berbagai aturan tersebut rupanya tidak mampu membentengi PNS yang ada di Pangkep.

Hal ini di ungkapkan Kepala Inspektorat Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Provinsi Sulawesi Selatan, Dr HM Yasin SH MH mengungkapkan bahwa selama tahapan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada), tercatat puluhan laporan yang masuk terkait keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS).

” Iya ada laporan panwaslu rata-rata berprofesi guru dilaporkan terlibat politik praktis, jumlahnya sekitar 10 orang,”katanya. 

Keterlibatan PNS dalam berpolitik aktif dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) seharusnya tidak terjadi, terlebih status gelar pendidikan yang disandangnya.

“Rata-rata yang dilaporkan oleh pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu),adalah mereka yang berstatus PNS dengan gelar sarjana pendidikan (SPd),”ujar Yasin didampingi Sekertaris Inspektorat A Aryan Arief,pada hari Senin 19 Oktober, diruang kerjanya.

Dikatakannya bahwa dari laporan tersebut,pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada sejumlah nama yang telah diterima pihak inspektorat.

Selanjutnya mereka yang dilaporkan akan ditindaklanjuti dengan pembinaan berupa peringatan sesuai aturan yakni secara lisan,teguran tertulis dan jika tetap dilakukan akan dipertimbangkan dengan sanksi lebih berat lagi,”kita minta PNS untuk netral dan tidak terlibat politik praktis,”tegasnya.

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpar-RB), Yuddy Chrisnandi menyatakan, sanksi kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak netral dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) lebih berat pada era pemerintahan saat ini. Hal itu karena sudah berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

”Sanksi bagi pelanggar telah ditegaskan dalam UU Aparat Sipil Negara (ASN), dimana dalam aturan tersebut melarang PNS berkegiatan politik praktis,” ujar Yuddy Chrisnandi. 

Lebih jelasnya menurut Inspektorat bahwa seorang kepala daerah tidak bisa lagi menekan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), seperti kepala dinas, untuk berpolitik. Kepala dinas pun tidak bisa menggunakan jabatannya guna memengaruhi bawahannya kepada pilihan politik tertentu. 

Sambung disampaikan bahwa saat ini,telah ada sanksi yang jelas apabila PNS menjadi tim kampanye dalam pemilihan umum maupun pilkada. PNS juga tidak boleh mengikuti kampanye atau memberikan fasilitas pemerintahan untuk kegiatan kampanye. 


Sementara ditegaskan bahwa  PNS yang melanggar prinsip netralitas akan langsung dijatuhi sanksi,Sanksi yang diberikan tidak ringan, mulai dari penghentian tunjangan kinerja,penundaan promosi,bahkan sampai pemecatan, tegasnya.(Ss-Khr).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.