-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Kejari Tetapkan AA dan SM Tersangka Korupsi Lahan di Telkomas
Kejari Tetapkan AA dan SM Tersangka Korupsi Lahan di Telkomas

Kejari Tetapkan AA dan SM Tersangka Korupsi Lahan di Telkomas




Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Deddy Suwardy Surachman

SPIRITnews.Com.- Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan dua tersangka kasus dugaan pengalihan lahan negara di Jalan Telkomas, Kecamatan Biringkanayya, Makassar.

Sementara menurut Deddy Suwardy Surachman,mengatakan tersangka tersebut adalah AA dan SM,lebih lanjut dijelaskan bahwa inisial AA,kata Deddy tak lain adalah mantan Ketua Tim Adjudikasi Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar yang saat ini bertugas di BPN Sulawesi Selatan.

Sedangkan SM adalah seorang makelar tanah yang mengurusi sertifikat di atas lahan Negara,dan kedua tersangka dinilai telah bekerjasama dalam pembuatan sertifikat itu untuk mengambil keuntungan pribadi,ungkapnya.

Deddy menolak membeberkan peran masing-masing tersangka secara rinci,
"Saat ini kami fokus pada pemeriksaan saksi," ujarnya, Selasa (15/9/2015),adapun kasus ini di usut karena terbit sertifikat hak milik atas nama warga tahun 2009.

Padahal lahan itu telah menjadi sitaan negara atas putusan vonis Mahkamah Agung pada 2009 dalam kasus korupsi pengadaan alat traffic voice dengan menggunakan teknologi voice over Internet protocol di PT Telkom Makassar.

Sementara diketahui bahwa lahan itu sejak dari dulu sudah ditempati Koperasi Karyawan Siporennu PT Telkom,tetapi setelah turun putusan Mahkamah Agung tanah itu resmi disita negara untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 30,8 miliar.(*),Sumber berita tribnnews.

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.