-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Abraham Samad Hadiri Panggilan Direskrimum Polda Sulsel
Abraham Samad Hadiri Panggilan Direskrimum Polda Sulsel

Abraham Samad Hadiri Panggilan Direskrimum Polda Sulsel





SPIRITnews.Com.-Ketua KPK nonaktif Abraham Samad memenuhi panggilan penyidik Polda Sulsel Selasa (22/9) terkait kasus tindak pidana pemalsuan surat dan atau tindak pidana tentang administrasi kependudukan.

Ia diduga telah mengurus dokumen kependudukan yang terdapat pemalsuan di dalamnya yang selanjutnya digunakan mengurus paspor milik FL.

Sementara menurut “ Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Humas Mabes Polri Kombes Suharsono,membenarkan kehadiran Abraham Samad di Mapolda Sulselbar sejak Selasa (21/9/2015) pagi tadi.

Lanjut diungkapkan bahwa panggilan tersebut dikatakannya dalam rangka proses akhir berkas perkara Samad yang telah rampung alias P21 untuk segera dilakukan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan.

Selain itu dikatakan Suharsono bahwa "Pak AS sudah hadir disana sejak pagi untuk jalani proses tahap kedua karena penyidikan sudah katakan lengkap oleh jaksa penuntut umum," kata Suharsono di kantornya,Jakarta Selatan,Selasa (21/9/2015).

Dia juga menegaskan semoga perkara Abraham Samad, yang diproses tahap dua ini adalah kasus dugaan pemalsuan dokumen terhadap wanita bernama Feriyani Lim pada tahun 2007 lalu,tegas "Mudah-mudahan proses hari ini dapat dilaksanakan tanpa gangguan," tegas Suharsono.

Sementara penyidik Polda Sulsel sebelumnya telah melakukan panggilan pertama pada Jumat lalu (18/9),namun tidak ditanggapi oleh Ketua KPK nonaktif tersebut, namun setelah dilayangkan panggilan kedua oleh penyidik,akhirnya pada hari ini Abraham Samad dapat memenuhi panggilan tersebut,ujar kabid stap monitorin bidang humas Polda Sulsel.

Selain itu,diungkapkan bahwa panggilan kedua Abaraham Samad,dari penyidik Polda Sulsel ini adalah untuk pelimpahan tahap II kasus tersebut.

Lebih lanjut dijelaskana bahwa pelimpahan tahap II adalah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),untuk ditindaklanjuti ke proses persidangan,jelasnya.

Ditambahkan bahwa sebelumnya Abraham Samad,berdasarkan proses penyidikan dari penyidik reskrimum polda sulselbar pada tanggal 9 Februari 2015 lalu,telah menetapkan Abraham sebagai tersangka.

Sementara dikatakan oleh bidhumas Polda Sulselbar,tentang pelimpahan tahap kedua II,ini merupakan proses lanjutan setelah berkas penyidikan suatu kasus dinyatakan lengkap serta sudah memenuhi syarat (P21),dari pihak  kejaksaan pada 31 Agustus lalu terangnya.(Rusli).Sumber Berita PID Polda Sulselbar.

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.