Spirit News.Com.- Kelakuan GD (17) warga
Satuan Pemukiman (SP) 3, Jalan Sukun Desa Tepian Makmur Kecamatan Rantau
Pulung, Sangatta, Kaltim, sungguh keterlaluan.
GD yang masih di bangku
kelas 12 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kecamatan Rantau Pulung nekat
mencabuli pacarnya, sebut saja Bunga (14), di teras halaman sekolah di Desa
Margo Mulyo.
Yang lebih membuat miris,
perbuatan itu dilakukan di saat warga sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan
pada Minggu (5/7) lalu. Pelaku langsung diamankan jajaran Kepolisian Sektor
(Polsesk) Sangatta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Informasi yang dihimpun
Radar Kutim (Kaltim Post Grup/JPNN), terungkapnya kasus ini berawal saat tante
korban melihat perubahan drastis perilaku dari keponakannya itu. Setelah didesak,
korban pun akhirnya menceritakan musibah yang dialaminya tersebut.
Tak terima, orang tua korban
langsung melaporkan kasus ini ke Polsubsektor Rantau Pulung, Rabu (8/7)
lalu,dikutip diberita JPNN.Com.
"Setelah anggota
menerima laporan, tersangka langsung diburu ke tempatnya bekerja sambilan
sebagai montir. Pelaku sudah kami tahan dan sampai saat ini masih dalam proses
pemeriksaan," kata Kapolres Kutim AKBP Anang Triwidiandoko didampingi
Kapolsek Sangatta AKP Aditya R Suharto, Jumat (10/7) kemarin.
Dia menerangkan, dari hasil
pemeriksaan terungkap, awalnya korban diajak bertemu dengan pelaku di halaman
sekolah di Desa Margo Mulyo. Korban yang merupakan pacar pelaku, tanpa rasa
curiga langsung menerima ajakan itu. Sekira pukul 13.00 Wita, keduanya bertemu
di tempat yang telah ditentukan.
Pelaku pun langsung
melancarkan aksinya terhadap korban dengan merangkul, sambil berjalan kearah
teras salah satu ruangan sekolah. Setibanya di teras, pelaku kemudian diajak
duduk sambil mencium dahi, leher hingga meninggal bekas. Tak berselang lama,
korban pun disandarkan ke dinding ruangan kelas. Aksi pelaku semakin berani
dengan meraba bagian sensitif dan mencium bibir korban. Bahkan, korban
dibaringkan pelaku dan diraba-raba.
"Karena tidak senang,
korban pun melawan dan memberontak. Namun, pelaku tetap memaksa," ujarnya.
Lantaran terbawa nafsu dan
bisikan setan, lanjut Kapolsek, penolakan yang dilakukan korban tidak direspon
pelaku. Bahkan, aksi pelaku semakin nekat dengan mencoba bertindak lebih jauh.
"Setelah kami menerima
hasil visum dokter, terbukti dari robekan selaput dara korban. Namun,
perbuatannya tidak tuntas, karena lukanya hanya di selaput luar," jelas
Aditya.
Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya, lanjut Kapolsek, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak perubahan atas UU
Nomor 22/2002 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
"Karena GD masih dibawa
umur, maka penahanan hanya 7 hari ditambah 8 hari perpanjangan.
Rencananya besok (hari ini, Red.) sudah kami naikan tahap I (Limpahkan ke
kejari, red)," tuturnya.
Sementara GD yang ditemui
Radar Kutim di Tahanan Polsek Sangatta mengaku menyesal atas perbuatan yang
telah dilakukan. Dia pun meminta maaf kepada keluarga korban.
"Iya, saya sangat
menyesal telah berbuat itu. Saya minta maaf atas kesalahan itu," ujar DG
sambil tertunduk.
Dia juga mengkui, hubungan
yan dijalani dengan korban memang sudah berjalan selama sebulan terakhir.
Sebelum kejadian, dia pun mengaku rindu karena sudah lama tak bertemu. Sehingga
langsung mengajak korban.
"Hubungan saya dan
korban sebatas berpacaran saja. Sebelum bertemu, saya bilang pada dia (Korban)
kalau saya sangat rindu karena sudah lama ndak ketemu, maka dia langsung mau
datang," ungkapnya. (*).