Spirit News.Com.- Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief
Sirajuddin (IAS) setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak
pidana korupsi kerja sama rehabiliasi kelola dan transfer untuk instalasi
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006--2012.
"Untuk
kepentingan penyidikan, tersangka IAS ditahan selama 20 hari pertama di rumah
tahanan kelas I cabang Jakarta Timur di KPK di Detasemen Polisi Militer
(Denpom) Guntur," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa
Nugraha di Jakarta, Jumat.
Ilham
yang sudah mengenakan rompi tahanan warna orange tampak tenang sambil menenteng
satu tas di tangannya saat keluar dari Gedung KPK.
Ia
tidak ditemani oleh pengacara, dan hanya ada seorang perempuan berjilbab dengan
mengenakan kaftan panjang yang tampak menungguinya.
"Saya
harus menghormati dan menghargai putusan itu. Apapun yang menjadi putusan harus
dihargai dan harus diikuti prosedurnya, seperti apa nanti, walaupun sebenarnya
saya sudah melalui tahapan-tahapan untuk pengakuan terhadap keabsahan tersangka
melalu praperadilan dan kemudian ada sprindik kedua," kata Ilham seusai
diperiksa sekitar 6,5 jam.
Ia
mengaku akan membuka kasus tersebut di pengadilan.
"Ya,
mudahan-mudahan buat teman-teman wartawan, di pengadilanlah akan pembuktian
nanti terhadap kasus yang dituduhkan kepada saya korupsi pada kerja sama
instansi PDAM, yang terlibat pihak ketiga, PT Traya Tirta," ujarnya.
Pemeriksaan
Ilham adalah yang pertama setelah tidak menghadiri tiga kali panggilan KPK,
yaitu pada 24 dan 29 Juni serta 6 Juli 2015 dengan alasan melaksanakan ibadah
umroh dan periksa kesehatan (medical check up) di National University Hospital
di Singapura, serta menjalani proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan.
Pada
Kamis (9/7), hakim tunggal PN Jakarta Selatan Amat Khusairi yang menolak
permohonan praperadilan Ilham terhadap dengan alasan penetapan tersangka sudah
sesuai prosedur dan telah memenuhi dua alat bukti yang cukup, sesuai dengan
Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Hakim
juga menilai keputusan tersebut telah menimbang bahwa penyidik dan penyelidik
KPK adalah sah.
Padahal,
hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati di PN Jakarta Selatan pada 12 Mei
2015 mengabulkan permintaan Ilham untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai
tersangka dalam kasus tersebut dengan alasan KPK tidak menunjukkan bukti yang
cukup.
Atas
putusan hakim Upiek tersebut, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan
(sprindik) baru per 5 Juni 2015 sehingga Ilham kembali menjadi tersangka dalam
kasus yang sama, namun lagi-lagi Ilham mengajukan gugatan praperadilan.
Ilham
pun kembali dicegah KPK untuk bepergian keluar negeri sejak 25 Juni 2015.
Pasal
yang disangkakan kepada Ilham adalah pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18
UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 mengenai
perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang
ada padanya dalam jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan
perekonomian negara dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda
paling banyak Rp1 miliar.
Ilham
diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp38,1 miliar karena adanya sejumlah
pembayaran yang digelembungkan oleh pihak pengelola dan pemerintah kota.dikutip
diberita http://www.antaranews.com.
Selain
Ilham Arif Sirajuddin, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Traya Tirta
Makassar Hengky Widjaja sebagai kasus yang sama dan disangkakan pasal 2 ayat
(1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU
No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat
(1) ke-1.
Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 8 November 2012 sudah menyerahkan data hasil
audit perusahaan milik Pemkot Makassar itu kepada KPK.
Sementara
hasil audit tersebut adalah ditemukan potensi kerugian negara dari kerja sama
yang dilakukan PDAM dengan pihak swasta hinga mencapai Rp520 miliar.(*).