-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA DUKUNG PROGRAM PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO DAN WAKIL PRESIDEN RI GIBRAN RAKABUMING RAKA BERSAMA KABINET MERAH PUTIH, UNTUK INDONESIA EMAS 2045 "YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT ", ****
Bareskrim Mabes Polri Geladah Rumah dan Kantor Bupati Barru
Bareskrim Mabes Polri Geladah Rumah dan Kantor Bupati Barru

Bareskrim Mabes Polri Geladah Rumah dan Kantor Bupati Barru






Spirit News.Com.- Kasus dugaan Pemerasan dan pencucian uang,yang menjerat Bupati Barru,akhirnya Bareskrim Mabes Polri melakukan penggeledahan dirumah dan kantor Andi Idris Syukur,di Barru Provinsi Sulawesi Selatan,Pada Hari Selasa Tanggal 28/7/2015.

Sementara berdasarkan laporan Awak Media Koran Spirit News dan online-spirit.com,redakasi mempertanyakan kebenaaran hal tersebut kepada Kabid Humas Polda Sulselbar,Kombes Pol F Barung Mangera,dan menurutnya melalui via telpon seluler dibenarkan bahwa betul ada,bahkan sudah ada beberapa awak media yang meliput kegiatan Bareskrim Mabes Polri di Barru katanya.

Lanjut Penggeledahan ini dilakukan terkait dengan pengembangan kasus dugaan pemerasan di Pelabuhan Karongkong, Sulsel yang telah menjerat Andi sebagai tersangka.

Dia menegaskan bahwa tempat yang digeledah adalah “Rumah dan kantornya,saat ini sedang menggeledah,”tegas Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak, Selasa (28/7) di Mabes Polri.

Sambung Victor menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk mengembangkan kasus yang menjerat Andi,“Saat ini penyidik masih di sana,”kata Jenderal Bintang Satu itu.

Lebih lanjut disampaikan bahwa hasil penggeledahan ini,menurut Victor,itu akan dijadikan bahan untuk diklarifikasi kepada tersangka yang akan diperiksa pada Rabu pekan depan,“Nanti ini untuk pemeriksaan pekan depan di Bareskrim,”terangnya.

Diungkapkan Victor bahwa sebelumnya,Andi sudah dipanggil oleh Bareskrim,tapi tak hadir dengan alasan sakit,jadi nanti merupakan panggilan kedua terhadap yang bersangkutan.

Lebih lanjut bagaimana kalau tidak datang lagi ? dijawabnya “ Nanti kita akan laksanakan sesuai prosedur KUHAP,” tegas Victor seperti diketahui Dittipeksus Bareskrim Polri menjerat Andi sebagai tersangka dugaan pemerasan dan pencucian uang.  

Dikatakan Victor bahhwa Andi dijerat pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 1 dan 2 UU nomor 23 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dia juga menjelaskan bahwa sebelumnya menjelaskan,kasus itu berawal dari laporan masyarakat sekitar beberapa bulan lalu tutur Victor.

Victor menambahkan bahwa dalam laporan itu,telah menyebut adanya pemerasan uang setoran di Pelabuhan Karongkong,Sulsel,yang diduga,Andi Idris Syukur selaku bupati telah menerima sogokan berupa mobil mewah,tambahnya.(*).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.