Spirit News.Com.- Tim Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) hari ini menyambangi Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar
di Jalan Ratulangi.
Tapi, kali ini kedatangan KPK bukan
untuk menggeledah,melainkan untuk mengembalikan dokumen yang pernah disita
beberapa waktu lalu terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka Ilham Arief
Sirajuddin (IAS), mantan Wali Kota Makassar.
Pelaksana Tugas Direktur Umum dan
Keuangan PDAM Makassar,Kartia,kepada wartawan melalui sambungan telefon
menjelaskan bahwa Tim KPK tiba di Kantor PDAM Makassar sekira pukul 09.00 Wita.
Kedatangan Tim KPK dikawal sejumlah
pasukan Brimob,"Tim KPK itu dipimpin Rivai,mereka datang beberapa orang,
tapi saya tidak tahu jumlahnya berapa orang," tutur Kartia, Selasa
(9/6/2015).
Sementara itu, jurnalis yang bermaksud
meliput tidak diperkenankan masuk. hingga sore ini,Tim KPK masih berada di
Kantor PDAM Makassar,Kartia sendiri juga belum bisa keluar kantornya karena
harus melayani tamu dari KPK tersebut.
KPK menetapkan mantan Wali Kota
Makassar,Ilham Arief Sirajuddin,sebagai tersangka kasus tersebut pada 7 Mei
2014.
Lebih blanjut disampaikan bahwa waktu
itu diperkirakan negara merugi sebanyak Rp38,1 miliar terkait korupsi
itu,akhirnya Ilham Arief kemudian mengajukan praperadilan atas penetapan
tersangka dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan hasilnya majelis
hakim mengabulkan sebagian permohonan Arief.
Hakim tunggal Yuningtyas Upiek
Kartikawati menyatakan penetapan tersangka atas nama Ilham Arief Sirajuddin
tidak sah karena termohon tidak dapat membuktikan dua alat bukti yang cukup.
Selain itu, hakim juga menyatakan
pemblokiran rekening yang dilakukan KPK tidak sah,hakim juga memutuskan
tindakan lain berupa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK tidak
sah,terangnya.(*).Sumber Berita
Infokorupsi.com.