-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Tim KPK Kembalikan Dokumen Dugaan Korupsi Mantan Wali Kota Makassar
Tim KPK Kembalikan Dokumen Dugaan Korupsi Mantan Wali Kota Makassar

Tim KPK Kembalikan Dokumen Dugaan Korupsi Mantan Wali Kota Makassar


Spirit News.Com.- Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menyambangi Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar di Jalan Ratulangi.

Tapi, kali ini kedatangan KPK bukan untuk menggeledah,melainkan untuk mengembalikan dokumen yang pernah disita beberapa waktu lalu terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka Ilham Arief Sirajuddin (IAS), mantan Wali Kota Makassar.

Pelaksana Tugas Direktur Umum dan Keuangan PDAM Makassar,Kartia,kepada wartawan melalui sambungan telefon menjelaskan bahwa Tim KPK tiba di Kantor PDAM Makassar sekira pukul 09.00 Wita.

Kedatangan Tim KPK dikawal sejumlah pasukan Brimob,"Tim KPK itu dipimpin Rivai,mereka datang beberapa orang, tapi saya tidak tahu jumlahnya berapa orang," tutur Kartia, Selasa (9/6/2015).

Sementara itu, jurnalis yang bermaksud meliput tidak diperkenankan masuk. hingga sore ini,Tim KPK masih berada di Kantor PDAM Makassar,Kartia sendiri juga belum bisa keluar kantornya karena harus melayani tamu dari KPK tersebut.

KPK menetapkan mantan Wali Kota Makassar,Ilham Arief Sirajuddin,sebagai tersangka kasus tersebut pada 7 Mei 2014.

Lebih blanjut disampaikan bahwa waktu itu diperkirakan negara merugi sebanyak Rp38,1 miliar terkait korupsi itu,akhirnya Ilham Arief kemudian mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan hasilnya majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan Arief.

Hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati menyatakan penetapan tersangka atas nama Ilham Arief Sirajuddin tidak sah karena termohon tidak dapat membuktikan dua alat bukti yang cukup.

Selain itu, hakim juga menyatakan pemblokiran rekening yang dilakukan KPK tidak sah,hakim juga memutuskan tindakan lain berupa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK tidak sah,terangnya.(*).Sumber Berita Infokorupsi.com.


Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.