-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Tarif Listrik Naik Lagi,Golongan Yang Berubah
Tarif Listrik Naik Lagi,Golongan Yang Berubah

Tarif Listrik Naik Lagi,Golongan Yang Berubah



Spirit News.Com.- PT PLN (Persero) menaikkan lagi TARIF LISTRIK,bagi pelanggan komersial atau nonsubsidi pada Juni 2015 dibandingkan Mei 2015.Pada Juni 2015, tarif listrik nonsubsidi untuk lima golongan pelanggan ditetapkan Rp1.524,24 per kWh atau naik Rp9,43 (0,62 persen) dibandingkan Mei 2015 Rp1.514,81 per kWh.

Sebelumnya, tarif Mei 2015 golongan sama juga naik Rp48,92 (3,33 persen) dibandingkan April 2015 sebesar Rp1.465,89 per kWh.

Kelima golongan pelanggan tersebut adalah rumah tangga menengah R2 dengan daya 3.500-5.5003.500-5.500 VA, rumah tangga besar R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah B2 6.600-200.0006.600-200.000 VA, kantor pemerintah P1 6.600-200.0006.600-200.000 VA, dan penerangan jalan umum P3.

Sementara, tarif pelanggan listrik nonsubsidi lainnya yakni bisnis besar B3 di atas 200.000 VA, industri besar I3 di atas 200.000 kVA dan pemerintah P2 di atas 200 kVA ditetapkan Rp1.200,65 atau naik dibandingkan Mei Rp1.193,22 per kWh.

Pada April 2015, tarif golongan sama Rp1.135,93 per kWh.
Lalu, pelanggan industri besar I4 berdaya 30 MVA ke atas naik menjadi Rp1.070,42/kWh. Pada Mei, tarifnya Rp1.063,8 dan April 2015 Rp991,6 per kWh. Sedangkan, tarif golongan khusus L/TR, TM, dan TT naik menjadi Rp1.661,01 per kWh.

Pada April, tarifnya Rp1.542,84 dan Mei 2015 Rp1.650,73 per kWh.
Sesuai data tersebut, tarif golongan subsidi yakni R1 dengan daya 1.300 VA dan R1 daya 2.200 VA tidak berubah, yakni Rp1.352 per kWh.dikutip dari pemberitaan Okezone.com.


Sementara penetapan Tarif Listrik dari PLN, nonsubsidi pada bulan berjalan berdasarkan realisasi tiga indikator yakni kurs, harga minyak Indonesia (ICP), dan inflasi dua bulan sebelumnya. Dengan demikian, tarif listrik nonsubsidi pada Juni 2015 berdasarkan acuan realisasi ketiga indikator pada April 2015.

Mulai 1 Januari 2015, pemerintah menerapkan skema tarif penyesuaian (adjustment tariff) bagi 10 golongan pelanggan listrik setelah sebelumnya sejak Mei 2014 hanya berlaku pada empat golongan.
Dengan skema tersebut, maka tarif listrik mengalami fluktuasi naik atau turun yang tergantung tiga indikator yakni harga minyak, kurs, dan inflasi.(*).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.