Spirit News.Com.- DA (16), seorang pelajar warga Tungkal Ili dicabuli sebanyak 15 kali oleh Jon Hendri bin Darulas (24), warga Kelurahan Tungkal III, Tungkal Ilir, hingga hamil 8 bulan.
Karena tak mau bertanggung jawab, pelaku akhirnya ditahan, setelah keluarga korban melaporkan perbuatannya tersebut ke Polres Tanjab barat.
Sementara dari pengakuan DA, kejadian pertama pada Agustus 2014 silam. Kala itu, sekitar pukul 16.00 WIB, korban diajak ke rumah pelaku.
Setibanya di rumah pelaku, DA diajak bersetubuh. Namun DA menolak semua rayuan pelaku. Karena tak berhasil dirayu, pelaku kemudian memaksa korban.
Usai melampiaskan hasratnya, pelaku mengatakan, jika nanti DA hamil, dirinya siap bertanggung jawab, siap menikahi.
Singkat cerita, bulan September korban tidak lagi menstruasi dan setelah dicek ternyata hamil. Karena takut, korban langsung memberitahukan keadaan tersebut kepada pelaku, bahwa dirinya hamil. Tapi bukannya bertanggung jawab, pelaku malah menolak dan menyalahkan DA.
Karena sakit hati, keluarga korban yang mengetahui keadaan tersebut, langsung melaporkannya ke polisi. "Pelaku ditangkap di rumahnya saat pulang kerja sekitar pukul 18.00 WIB, kemarin, di rumahnya," tegas Kapolres Tanjab Barat AKBP Kuswahyudi Tresnadi.
Sementara “Pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan telah 15 kali menyetubuhi korban,” timpalnya.
Saat ini pihak kepolisian sudah memeriksa korban dan membawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum. Sementara pelaku diancam hukuman sesuai pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D UU No 35 tahun 2014, tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara. (*),Smber Berita Jpnn.Com.
Baca juga:
- Kejari Maros Ringkus Lima Tersangka Dugaan Korupsi Perpustaakan Daerah
- Tok PWI Jaya Sah Dibekukan, Gugatan Theo Ditolak
- Tidak Ada Pengeroyokan Sebelum Penembakan Bos Rental, Terungkap Dalam Rekonstruksi
- Kabid Humas Polda Sulsel, Membenarkan Adanya Oknum Perwira Anggota Polres Maros Diperiksa di Bidpropam