Spirit News.Com.- Puluhan
perwakilan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI),mendatangi
kantor Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
(Pangkep) guna mewakili rekan rekan mereka menyampaikan aspirasi,karena merasa
banyaknya hak-hak mereka yang dikebiri oleh kebijakan Dinas Pendidikan
Kabupaten pangkep,(8/6/2015).
Hak-hak yang
kebiri yang dimaksud adalah tunjangan profesi guru, dana dacil serta mereka
menganggap tidak adanya transparannya Dinas Diknas dalam hal pengelolaan dan
pemotongan kedua dana tersebut.padahal SK. Pembayaran dari kementrian
pendidikan telah turun dan tidak pemotongan dana bagi guru, karena telah
dianggap bersyarat sebagai penerima.
Beberapa
tuntutan guru, yaitu: 1. Mendesak pihak Dkknas untuk menyelesaikan Tunjangan
Profesi Guru yang belum tuntas dibayarkan hingga hari ini karena alasan :
Banyaknya kepala sekolah yg mengalami priodesasi; adanya izin atau sakit lebih
3 hari sehingga harus dipotong tunjangannya 1 bulan; kemudian bagi guru yang
melaksanakan umrah/ dimintai pengembalian 2 bulan.
Para guru juga
Mendesak Diknas untuk mengatasi Persoalan tunjangan khusus guru yang tidak
pernah memenuhi kuota guru di wilayah terpencil dan meminta transparansi dari
pengelola ; sebab Kedua persoalan tunjangan guru tersebut tidak sesuai dengan
amanah UU.NO 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan PP. 41 Tahun 2009,tentang
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta
Tunjangan Profesor.
Mereka juga
Mendesak kepada pemerintah daerah dan diknas untuk memfasilitasi peningkatan
kualifikasi akademik guru2 yang belum S1 utamanya guru yang berada di wilayah
kepulauan dan daerah terpencil; serta Mendesak kepada pemerintah daerah untuk
menyelenggarakan Pendidikan Layanan Khusus utamanya di pulau2 sebagaimana
amanat Permendikbud No. 72 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layan
Khusus;
Poin terakhir
yang di tuntut PGRI adalah Mendesak Pemerintah daerah dan diknas untuk
mengambil langkah bijak terhadap pemberlakuan Permendiknas No. 28 Tahun 2010
Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah yang imbasnya meresahkan
kepala sekolah yang sudah menjabat 2 priode.
Komisi 1 DPRD
bidang Pendidikan yang dimotori oleh H.Nurdin politisi asal- partai hanura,
banyak menanggapi kebijakan diknas dan mendukung perjuangan PGRI.
Beberapa
tanggapan Nurdin diantaranya meminta kepada pihak diknas Pangkep menunjukkan
aturan tertulis ttg pemotongan dan pengembalian tunjanga profesi bagi guru yg
izin,sakit dan melaksanakan ibadah umrah/haji;
Nurdin juga
meminta kepada diknas menunjukkan bukti setoran dana ke kas negara atas dana yg
dikembalikan guru; mendesak diknas untuk memperjuangkan penambahan kuota
penerima tunjangan khusus; meminta kepada pihak diknas untuk menganggarkan
program peningkatan kualifikasi akademik bagi guru PNS yang belum S1.(Ss-Rs).