Spirit
News.Com.- Kementerian Agama Sulsel selenggarakan
pemilihan keluarga sakinah dan teladan,lomba tersebut dinamakan dengan Ajang
Tahunan yang merupakan salah satu hajatan penting lingkup Kemenag Sulsel.
Sementara
proses seleksinya diawali dari tingkat Kecamatan sampai tingkat Nasional,
demikian diungkapkan H.Kaswad Sartono,Kepala Bidang Urais dan Pembinaan Syariah
Kanwil Kemenag Sulsel,selaku Penaggungjawab Kegiatan lomba.
H.
Kaswad Sartono,selaku Ketua Panitia memutuskan Pasangan dari Kabupaten Luwu (Abdul
Latief Jabbar dan Istrinya Pati ),sebagai Pemenang dan berhak mewakili Sulsel
ke Tingkat Nasional.ucapnya.
Lebih
lanut disampaikan bahwa Pasangan suami istri dari Kabupaten Luwu ini, mampu
menyaingi ke Lima pasangan suami istri lainnya yang juga merupakan finalis
yakni H. Abd. Chalik Latief dan Hj. St. Fatimah Buduri asal Pare-pare,Muh.
Ilyas Gazali dan Abbasiya Summas (Sidrap) H. mansur Qadir, M.Ag dan Hj. Nadrah
Naim (Makassar), H. Mustamin Dilo dan Hj. Maemunah Sapa (Sinjai) dan Ismail dan
St. Nurbaedah (Bone).
Dijelaskan
bahwa proses seleksi dilakukan dengan ketat dimulai dari Kecamatan dan Kabupaten,dan
terpilihlah sebanyak 6 (enam) Finalis atau Enam Pasang Keluarga dari 6
Kabupaten/Kota se-Sulsel,kemudian akan menjalani serangkaian penilaian yang
dilaksanakan di Makassar untuk tahun 2015,tepatnya di Hotel Grand Imawan (15/6)
dan siapapun yang terpilih,akan mewakili Sulsel ke Penilaian Keluarga Sakinah di tingkat Nasional,serta berkesempatan mengikuti upacara 17 Agustusan di Istana
Negara dengan berbagai fasilitas lainnya.tutur kaswad.
Sementara
menurut Drs.H.Abd. wahid Thahir,M.Ag.Kakanwil kemenag sulsel dalam Arahannya
saat membuka kegiatan Penilaian Lomba Keluarga Sakinah Tingkat Prov. Sulsel ini
adalah lomba ini berisi pasangan suami istri sah yang berhasil dalam membina
rumah tangganya, mendidik anak-anaknya, serta memiliki keteladanan dalam
keluarga dan masyarakat, disinilah letak keberhasilan mereka,dimana mereka
mampu me-manajerial waktu dan perhatian mereka di Rumah tangga dan di
lingkungan sosial.
Jika
usia pernikahannya diatas 30 tahun,berhasil dalam mendidik anak-anaknya baik
imtek maupun imtaq,serta memiliki rekam jejak pengabdian di masyarakat dan kegiatan
soaial seperti , majelis taklim, dan lembaga sosial kemasyarakatan lainnya,
serta yang paling utama adalah bagaimana mereka mampu menjadi teladan bagi
masyarakat sekitarnya,inilah yang layak menjadi Keluarga Sakinah Teladan,terang
H. Wahid Thahir.
Pihak
panitia penyelenggara telah membentuk tim penilai termasuk dari Kanwil Kemenag
Provinsi Sulsel sendiri,serta Akademisi,Tokoh Agama/MUI,dan
beberapa Tokoh Penting di Sulsel ujarny.(Rusli).Sumber
Berita Inmas Kemenag Sulsel.