-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Kuasa Hukum Ilham Laporkan Kepala Penyelidik KPK,ke Mabes Polri
Kuasa Hukum Ilham Laporkan Kepala Penyelidik KPK,ke Mabes Polri

Kuasa Hukum Ilham Laporkan Kepala Penyelidik KPK,ke Mabes Polri





Spirit News.Com.- Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, berbicara kepada wartawan di sebuah restoran di Jakarta Selatan,Pada Hari Selasa,Tanggal 12/5/2015.

Berdasarkan hasil keputusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,telah memutuskan bahwa penetapan Ilham sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tidak sah secara hukum. 

‎Semenatara Kepala Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Aminudin, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri,Pada Hari Senin,Tangal 15/6/2015.

Aminudin dilaporkan Johnson Panjaitan, kuasa hukum mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Aminudin diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Ilham, klien saya. Termasuk soal keterangan palsu dalam akta autentik," terang Johnson.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Mei 2015, menerima sebagian gugatan praperadilan yang dimohonkan Ilham,Hakim menilai proses penetapan Ilham sebagai tersangka oleh penyidik KPK menyalahi prosedur. 

Belum lama ini penyidik KPK kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka.
Menurut Johnson,sprindik baru kliennya terbit pada 5 Juni 2015. Padahal, KPK belum melaksanakan perintah putusan praperadilan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Mei 2015.

"Bagaimana bisa, belum melaksanakan perintah praperadilan, tapi telah menerbitkan sprindik baru. Kata-katanya sama, semuanya sama," ujarnya.

Dalam laporan polisi LP/738/VI/2015/Bareskrim, terlapor Aminudin disangka Pasal 242 KUHP tentang Sumpah dan Keterangan Palsu, 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta autentik.

Johnson menambahkan, Selasa (16/6/2015), tim kuasa hukum Ilham akan kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(*).Sumber Berita Tribunnews.com.


Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.