-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Kesimpulan Putusan RDP Komisi II dan KPU
Kesimpulan Putusan RDP Komisi II dan KPU

Kesimpulan Putusan RDP Komisi II dan KPU


Spirit News.Com.- Setelah melalui perdebatan yang panjang,RDP Komisi II dan KPU menghasilkan sebuah kesimpulan yang harus dipenuhi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),dengan Kesimpulan tersebut adalah :

1.- Komisi II meminta KPU mencabut surat edaran tentang penjelasan aturan dalam pkpu no 9 Tahun 2015 terkait poin 1 yang mengatur tentang petahana dan mempersilahkan kpu untuk menindaklanjuti dalam rapat internal KPU.

2.- Komisi II meminta kepada KPU untuk mencermati kembali rumusan norma sebagaimana diatur dalam PKPU No 9 Tahun 2015. Khususnya yang terkait dengan persyaratan pasangan calon dan kepengurusan partai politik yang sah. untuk disesuaikan dengan amanah UU Nomor 8 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU serta peraturan perundangan lainnya dan keputusan pengadilan terakhir yang menciptakan situasi hukum baru yang harus ditaati.

3.- Komisi II DPR RI meminta kepada KPU melakukan perubahan pada peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan oleh KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP hal belum tersedianya anggaran pemilihan.

4.- Terkait dengan persoalan-persoalan yang berpotensi konflik, Komisi II DPR RI meminta kepada KPU melakukan monitoring san evaluasi pelaksanaan PKPU dan menyampaikan pada rapat dengar pendapat yang akan datang.


5.- Komisi II DPR RI meminta KPU untuk mencermati kembali PKPU yang telah diterbitkan terkait Pilkada serentak untuk disesuaikan dengan amanah UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU serta peraturan perundangan lainnya dan keputusan pengadilan terakhir yang menciptakan situasi hukum baru yang harus ditaati dalam waktu yang tidak lama.(*) Sumber Berita Tribunnews.com.

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.