-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Kemenpan - RB : Pelayanan Publik Tak Harus Kecanggihan Teknologi
Kemenpan - RB : Pelayanan Publik Tak Harus Kecanggihan Teknologi

Kemenpan - RB : Pelayanan Publik Tak Harus Kecanggihan Teknologi





Spirit News.Com.- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyatakan, inovasi pelayanan publik di instansi pemerintahan tidak harus dengan kecanggihan teknologi.

Sementara dituturkan bahwa “Inovasi pelayanan publik itu tidak harus canggih, banyak contoh dari sebagian inovasi yang tidak menggunakan ‘IT based’, contohnya dari Kabupaten Aceh Singkil yaitu mengembangkan kemitraan dukun beranak dan tenaga medis,” kata Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan-RB Mirawati Sudjono.

Mirawati menyampaikan hal itu ketika membuka Pameran dan Simposium Inovasi Pelayanan Publik Nasional Tahun 2015 yang berlangsung di GOR Delta Kabupaten Sidoarjo, Surabaya,baru-baru ini.

Ditegaskan Mirawati Sudjono,bahwa instansi pemerintah dituntut untuk berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemda tidak harus meniru pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

Dikatkan bahwa Pemerintah Provinsi, Kabupaten maupun Kota dapat melakukan pengembangan pelayanan publik demi makna dari reformasi birokrasi itu sendiri,tegasnya.

Lanjut Mirawati Sudjono mengapresiasi keterlibatan ratusan peserta yang mengikuti acara tersebut, sebab menurut Mirawati, pameran itu merupakan satu cara untuk meningkatkan inovasi pelayanan publik di instansi pemerintah.

Sambung Mirawati Sudjono mengingatkan Kemenpan-RB,telah meluncurkan gerakan satu instansi dengan satu inovasi?(one agency, one innovation).

Lebih lanjut disampaikan bahwa dengan gerakan itu,setiap kementerian dan lembaga di pusat, serta pemerintah daerah diwajibkan untuk menciptakan minimal satu inovasi pelayanan publik setiap tahunnya.

Ditambahkan sesuai arahan Menteri PAN-RB,jika tidak dilakukan akan dikenakan sanksi teguran dari Kementerian PAN-RB,tambah Mirawati Sudjono.(Rs).Sumber Berita  Humas Setkab RI.

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.