Spirit News.Com.- Jusuf Kalla Wakil Presiden,menilai
pelanggaran yang dilakukan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama,merupakan
kasus utang piutang yang tidak perlu ditindak pidana.
Sementara menurutnya persoalan utama
kasus TPPI ialah kewajiban pelunasan utang perseroan kepada PT Pertamina
(Persero),yang dilanggar,namun masalahnya akan selesai ketika perseroan
menjalankan kewajibannya melunasi utang tersebut,tuturnya.
Lanjut Kalla mengatakan “Kesalahannya
adalah kewajiban TPPI tidak dilunasi, bukan prosesnya. Jadi kalau dibayar
segera ya bisa selesai, berarti tidak perlu dipidana, kan utang piutang
ini,”katanya, Pada Hari Jumat (12/6/2015) sore,seperti diberitakan di
Infokorupsi.com.
Sambung dijelaskan, sejak awal
Pertamina bekerja sama dengan TPPI yang mayoritas sahamnya dimiliki pemerintah
dengan asas saling membantu. Kedua pihak perusahaan menyepakati sebuah kontrak
dagang yang harus dipatuhi keduanya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Pertamina memenuhi kewajibannya memberi
kondensat,tapi ini TPPI tidak melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan hasil
kondensat itu dalam bentuk bensin dan minyak tanah, ungkapnya.
Sebelumnya, Direktorat Badan Reserse
Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang
melibatkan TPPI, BP Migas, dan Kementerian ESDM.
Antara lain, adanya penunjukan langsung
TPPI oleh BP Migas untuk menjual kondensat, dan pelanggaran TPPI terhadap
kebijakan wakil presiden untuk menjual kondensat ke Pertamina.
Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani
menyatakan Jusuf Kalla memimpin rapat penyelamatan TPPI pada 2008 lalu. Dalam
rapat tersebut dibahas pula cara penyelamatan TPPI dengan meminta Pertamina
memberikan kondensat pada perusahaan tersebut.
Atas dasar rapat itu, dia mengaku
menandatangani persetujuan tata cara pembayaran kondensat. Pengambilan
kebijakan itu kemudian membuat Sri Mulyani menjadi terperiksa atas diduga
tindak pidana korupsi.
Penyidik memperkirakan kerugian negara
akibat dugaan korupsi tersebut bisa mencapai US$139 juta atau sekitar hampir
Rp2 triliun.(*).