Spirit News.Com.- Pemerintah
Kabupaten Bone melalui Badan Amil Zakat Kabupaten Bone menetapkan kadar zakat
fitrah tahun ini sebanyak 4 liter beras dan jika dinilai dengan uang
besarannya adalah Rp. 7.500 X 4 liter = Rp. 30.000 per kepala bagi Muslim yang
selama ini mengkonsumsi beras kepala, Sedangkan yang sehari-harinya menikmati
beras biasa ditetapkan Rp. 6.500 X 4 liter = Rp. 26.000 per kepala.
Dikatakan
bahwa penetapan besaran zakat ini dilakukan melalui rapat yang digelar BAZ
Kabupaten Bone di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone,belum lama ini.
Lebih
lanjut diutarakan bahwa setelah dilakukan pemantauan harga beras di pasaran di
seluruh wilayah kecematan yang ada maka disepakati untuk besaran biaya
pengganti beras jika dihitung dalam bentuk rupiah sebesar Rp. 6.500 per
liternya yang paling rendah dan yang paling tinggi Rp. 7.500 per liternya,
ungkapan Abu Bakar, ketua BAZ kabupaten Bone.
Semenatar
rapat penetapan ini dihadiri oleh Ketua MUI Kabupaten Bone,Kepala KUA se
Kabupaten Bone dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone, Drs H
Sudirman Daud M.Ag yang bertindak sebagai pengarah kegiatan rapat penetapan
tersebut.
Sudirman
dalam arahannya mengharapkan agar semua KUA segera mensosialisasikan hasil
penetapan tersebut sekaligus menghimbau masyarakat agar menyalurkan zakat
fitrah melalui lembaga resmi yang dibentuk oleh Negara berdasarkan
undang-undang,ucapnya.
Sambung
disampaikan bahwa sesuai dengan hasil penetapan ini untuk disosialisasikan kepada
masyarakat luas. Dan juga jangan lupa agar menghimbau agar pengumpulan zakat
fitrah warga melalui lembaga Baznas yang telah ada sehingga untuk
pemanfaatannya bisa merata demi kemaslahatan ummat,katanya.
Ditambahkan
Abu Bakar selaku ketua BAZ kabupaten saat dikonfirmasi mengenai pemanfaatan
dana zakat fitrah ini mengungkapkan, bahwa selama ini pemanfaatannya sudah
jelas,yakni untuk bantuan fakir miskin dan bantuan pembangunan masjid,tambahnya.(*).Sumber Berita Inmas Kemenag Sulsel.