-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Kiranya Pengadilan Rakayat Segera Dilaksanakan.Kepadamu Sobat
Kiranya Pengadilan Rakayat Segera Dilaksanakan.Kepadamu Sobat

Kiranya Pengadilan Rakayat Segera Dilaksanakan.Kepadamu Sobat





Oleh : EstherPasriAlimentary
Saya EstherPasriAlimentary berkeberatan apabila barang Bukti hasil proses perkara PN 09/Pid.B/2012/PN.Gir diserahkan siapapun sampai proses selesai.
Bukti tanda Terima Surat Pengadilan tgl 27 Pebruari 2012 terlampir ini menunjukkan bahwa para pejabat penegak hukum yang menangani telah merekayasa dalam proses perkara untuk menjebak korbannya di tuduh balik sehingga masuk penjara dengan rekayasa dakwaan.

Dan oleh karena rencana jahatnya gagal, maka kemudian Barang Bukti masih di pengadilan dan kepolisian MALU untuk mengungkap kejahatan yang mereka ciptakan bersama Jaksa, hakim dan pengacaranya.

Dan bukti terbitnya Surat Kementerian Negara Republik Indonesia No. B-580/Kemsetneg/D3/SR/04.06/03/2013 tgl 19 Maret 2013, adalah merupakan bentuk permufakatan jahat, bagaimana seorang Kepala Negara yang dibantu oleh Kementerian Negara tidak mampu menghargai kebenaran dan tidak mampu menilai berkas perkara, dan justru melakukan pembenaran terhadap pelaku kejahatan yang diadukan kepadanya.

Dengan terbitnya Surat tersebut, maka Presiden RI selaku Bapak Kepala Negara RI, harus mempertanggung jawabkan, ATAS jawaban yang tidak menghargai kebenaran, DENGAN tidak adanya TINDAKAN untuk mendorong tegaknya hukum.

Tindakan Presiden tersebut, kemudian telah dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi RI dan MPRRI sebagai pelaku tindak pidana terkait Bukti kebenaran adanya Barang Bukti yang masih diamankan di pengadilan dalam perkara PN 09/Pid.B/2012/PN.Gir, atas tindak pidana terhadap BB Seperangkat Alat Music DRUM yang terjadi pada Jum’at petang tgl 23 September 2011 dalam laporan polisi LPB 201/IX/2011/BALI/ Sektor Sukawati,Kab.Gianyar-Bali,yang mana seluruh pelakunya masih disembunyikan oleh kepolisian Polda Bali dengan cara merubah waktu peristiwanya menjadi,Sabtu Tanggal 24 September 2011 Pukul 04.00 wita.

Dengan di ubahnya waktu kejadian, maka otomatis pelaku yang sebenarnya tidak terjamah dalam proses hukum.

Lahirnya surat Notulen Ombudsman RI Bali tgl 2 September 2013, merupakan gelar perkara antara Polda Bali dan Esther Pasri Alimentary yang dimediasi oleh Ombudsman RI, atas keterlibatan Anak Agung Sri Astuti terkait modus hilangnya BB Drum dalam laporan polisi LP 85/IX/2012/Bali/SPKT/Polda Bali 21 September 2012, berdasarkan salinan putusan PN 09/Pid.B/2012/PN.Gir 13 Pebruari 2012.

Surat Kabar Nasional Berita Nusantara merupakan salah satu bukti surat terbuka yang ditujukan kepada Pemerintahan Indonesia dan seluruh perangkatnya bersama Rakyat Indonesia untuk mendorong tegaknya hukum demi Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Apakah proses hukum tidak berlaku bagi seorang Presiden RI yang adalah pegawai eksekutif di Negara RI ini, yang terindikasi melakukan tindak pidana, yang perlu mempertanggungjawabkan kepada Rakyat Indonesia yang telah memilih dirinya dalam mengatur dan mengelola Negara RI ini ???

Maka, apabila hukum tidak ditegakkan di Negara Republik Indonesia, maka Negara Republik Indonesia segera dihapuskan dan kita selaku Bangsa Indonesia kembali kepada Soempah Pemueda tgl 28 Oktober 1928.

Saya harap segenap Bangsa Indonesia sadar akan hak kedaulatannya, menghargai kebenaran dan tidak terbius racun yang merusak moralitas bangsa dengan membela para pejabat pemerintahan Negara Republik Indonesia yang telah penipu rakyatnya selama 70 tahun dengan menggunakan slogan Pancasila namun nilai-nilainya tidak dijalankan, dengan menggunakan UUD 1945, namun kebijakannya tidak dijalankan.

Dan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sudah layak untuk di bubarkan, oleh karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, karena bukti Teks Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, merupakan bentuk perampasan hak kedaulatan dan kekusaan milik Bangsa Indonesia yang dipindahkan kedalam Negara Indonesia oleh Soekarno Hatta, yang mengatasnamakan Bangsa Indonesia
.

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.