SPIRIT News.Com.- Terpidana mati
jilid II asal Spanyol Raheem Agbaje Salami, disambangi keluarga dan sang kekasih,Angela.
Kunjungan ini begitu spesial karena Raheem dan kekasihnya akan merayakan hari
jadi mereka,Pada Hari Senin 27 April 2015.
Sementara
menurut Kuasa hukum Raheem, Utomo Karim mengatakan, pertemuan dengan keluarga
begitu haru. Mereka saling melepas rindu sebelum benar-benar
dieksekusi,katanya.
Labjut
diungkapkan begitu juga saat Raheem bertemu dengan Angela. Pertemuan keduanya
begitu hangat tuturnya.
Dikatakannya
"Ya mereka saling support.
Walaupun pacarnya sedih. Besok kebetulan hari jadian mereka," kata Utomo
di Dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (26/4/2015).
Utomo
bahkan sempat menunjukKan foto kemesraan Raheem dan Angela sekitar setengah
tahun lalu. Dalam foto itu, Angela mengenakan kaos putih. Kulitnya sawo matang
dengan rambut sebahu.
Sedangkan,
Raheem berada tepat di sampingnya. Tangan kanan Raheem juga terlihat merangkul
Angela. Topi biru dengan kaos hitam yang dikenakan Raheem tampak kontras dengan
senyum lebarnya."Foto ini diambil sekitar 6 bulan lalu," pungkas
Utomo.
Raheem
Agbaje Salami memiliki nama asli Jamiu Owolabi Abashin, kelahiran Lagos,
Nigeria, 26 April 1974. Dia merupakan anak pertama dari empat bersaudara dan
anak dari pasangan Raymond Abashin-Zein Abashin.dikutip dari liputan6.
Ia masuk ke Indonesia pada tahun 1997 dengan menggunakan paspor asal Cordova, Spanyol, dengan nama Raheem Agbaje Salami. Dia ditangkap dan mengaku dijebak seseorang asal Zimbabwe karena mengangkut 5,2 kg heroin di Bandara Internasional Juanda.
Setelah
putusan berkekuatan hukum tetap, dia mengajukan grasi pada 11 September 2008.
Jawaban grasi tersebut baru turun 7 tahun kemudian yang isinya menolak
permohonan itu. Sejak 2007 Raheem menempati Lapas Kelas 1 Madiun setelah
dipindah dari Lapas Porong, Sidoarjo.
Dan awal Maret 2015 lalu, sang terpidana
mati menghuni Lapas Besi Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pada 20 April
2015, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur menolak
gugatan putusan grasi yang diajukan Raheem.
Ditambahnkan olek Kuasa hukum Raheem, Utomo
Karim,dengan alasan Ketua Majelis Hakim Indrayadi,menolak gugatan Raheem karena
PTUN tidak berwenang mengadili Keputusan Presiden Jokowi yang sebelumnya diterbitkan
pada awal Maret lalu tambahnya.(*).