-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Somadi : Pembina Upacara Peringatan Kesadaran Nasional 2015
Somadi : Pembina Upacara Peringatan Kesadaran Nasional 2015

Somadi : Pembina Upacara Peringatan Kesadaran Nasional 2015





SPIRIT News.com.- Bertindak selaku Pembina Upacara, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng (Somadi) dalam rangka Hari Kesadaran Nasional yang diperingati tanggal 17 setiap bulannya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Bantaeng (H. Muhammad Yasin), Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng (H. Abdul Gani), Dandim 1410 Bantaeng (Heny Setyono),Kapolres Bantaeng (Kurniawan Affandi) dan Kajari Bantaeng (Erry Pudyanto Marwantono) serta beberapa Kepala SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng.

Sementara upacara dipagi hari berlangsung penuh khidmat di Alun-alun Pantai Seruni Bantaeng,dengan cuaca yang mendung setelah diguyur hujan semalam,turut membantu bagi ratusan peserta upacara yang berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng.

Somadi,dalam sambutannya menjelaskan mengenai kewajiban PNS dan badan publik dalam memberikan pelayanan informasi publik dan sengketa informasi public,"Telah turun Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008.

Dimana dalam UU tersebut diberikan kewajiban kepada setiap badan publik untuk membuka informasi publik bagi publik untuk mendapatkan informasi publik.

Kecuali informasi informasi tertentu yang memang dikecualikan atau dirahasiakan." ungkapnya.

Ditambahkan dalam sambutan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng, bahwa tujuan dibentuknya UU tentang keterbukaan informasi publik antara lain :

    1.-Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan program kebijakan publik serta proses pengambilan keputusan publik.
     2.-Mendorong partisipasi publik dalam pengambilan keputusan kebijakan publik.
3.-Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan badan publik yang baik.
4.-Mewujudkan penyelenggaraan yang baik yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan.
      5.-Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. (*).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.