-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
27 Kepala Desa Jabatannya Berakhir Perda Pilkades Belum Juga Rampung
27 Kepala Desa Jabatannya Berakhir Perda Pilkades Belum Juga Rampung

27 Kepala Desa Jabatannya Berakhir Perda Pilkades Belum Juga Rampung



SPIRIT News.Com.- Tahun ini sekitar 27 kepala desa dikabupaten Pangkep yang telah berakhir masa jabatannya, dan akan melaksanakan pilkades secara serentak, namun demikian Pesta demokrasi desa yang rencananya dilaksanakan secara serentak tersebut terancam molor dari rencana semula.

Kendala yang dihadapi pemerintah saat ini adalah karena belum adanya peraturan daerah (Perda) perubahan tentang pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa (kades)

27 Desa yang harus melaksanakan pilkades tahun ini ada di 7 kecamatan masing-masing, Liukang Tangaya sebanyak 7 desa, Liukang Kalmas 4 desa, Liukang Tupabiring 5 desa, Liukang Tupabiring Utara 6 desa, Ma’rang 1 desa, Mandalle 2 desa dan Tondong Tallasa sebanyak 2 desa

Sekda Pangkep H. Anwar Recca MM mengatakan pelaksanaan Pilkades menunggu hadirnya perda.

“Kita masih menunggu dulu terbitnya Perda Pilkades. Kalau sudah ada kita langsung jadwalkan pelaksanaannya,” pungkasnya.

Kepala Bidang Pemerintah Desa Kabupaten Pangkep, Hasby Hafid mengakui bahwa salah satu persoalan sulitnya dilaksanakan pilkades karena pemerintah daerah baru menyusun perdanya.

" Perda pengganti perda Nomor 4 Tahun 2007, sementara disusun. Perda lama sudah tidak bisa digunakan,"katanya.

Pemerintah baru bisa melaksanakan pilkades, setelah perda terbaru disahkan oleh DPRD Pangkep. Revisi perda lama mengacu pada Undang-Undang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014,

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pangkep, Umar Haya SH MH membenarkan bahwa target pelaksanaan pilkades yang sangat dinantikan masyarakat tidak akan bisa dilaksanakan dalam waktu dekat.

" Salah satu persoalan utama, karena hingga saat ini rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pelaksanaan pilkades belum diterima DPRD,"tegasnya.

Hingga saat ini, ranperda tentang pilkades belum masuk ke dewan. Persoalannya ranperda tersebut masih dikonsultasikan oleh pihak eksekutif di biro hukum pemerintah provinsi.

" Perda yang lama harus direvisi, bahkan 90 persen muatannya harus diubah sesuai UU Desa,"tegasnya.

Beberapa aturan baru telah tertuang dalam UU No 6 tahun 2014, lalu kemudian Permendagri Nomor 112 tentang pemilihan desa. Namun, Sekretaris DPD PPP Kabupaten Pangkep tersebut yakin bahwa jika ranperda tersebut digenjot, paling lama sesudah lebaran pilkades bisa dilaksanakan.

" Kalau dua bulan kedepan hal mustahil bisa dilaksanakan, namun jika sesudah bulan ramadhan peluang itu bisa dilakukan,"katanya.

Anggota Komisi I DPRD Pangkep, Muhammad Irwan mengaku belum melakukan pembahasan ranperda pilkades. Meski diakuinya, draf ranperda tersebut sudah masuk ke DPRD. Belum dilakukannya pembahasan karena padatnya agenda dewan.

Meski begitu, Irwan meminta pilkades serentak tahun ini tetap menggunakan perda yang lama atau menggunakan peraturan bupati lantaran ranperda pilkades belum bisa selesai dalam waktu dekat.

“Ini persoalan waktu pembahasan. Biarpun drafnya sudah ada tapi masa pembahasan akan makan waktu. Kita menghimbau agar pemerintah menggunakan perda lama atau pergi,” ujarnya.(Ss-Rs).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.