Laporan Koresponden SPIRITNEWS.COM,dari Jakarta
SPIRITNEWS.COM.- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,melalui Komisi III DPR menyarankan agar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad untuk tidak menanggalkan jabatannya, walaupun Mabes Polri telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait pertemuannya dengan elit-elit dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Sementara " Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsyi " mengatakan, mengenai mundur tidaknya Abraham Samad, aturannya sudah jelas sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 32 ayat 2,dimana berbunyi apabila pimpinan KPK berstatus sebagai tersangka maka harus non-aktif atau diberhentikan secara sementara.katanya baru baru ini.
Lebih lanjut disampaikan "Bila paham kasus tersebut posisi Abraham Samad belum tersangka maka ketentuan pasal tersebut tidak berlaku," ujar Aboe Bakar kepada beberapa awak media,di Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Sementara menurut Politisi Partai Keadilan Sejaktera (PKS) menambahkan, bila memang Abraham Samad sudah berstatus sebagai tersangka, maka presiden harus memberhentikan sementara sesuai dengan ketentuan UU KPK tersebut.
Serupa dengan Aboe Bakar, anggota Komisi III lainnya yakni, Masinton Pasaribu mengatakan, kalau hanya diperiksa pria asli Makasar tersebut tidak perlu mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK, karena Undang-Undang (UU) sudah mengaturnya.
Selanjutnya ditambahkan bahwa "Kalau statusnya sudah tersangka di UU KPK ya Samad harus mengundurkan diri, tapi kalau belum tersangka ya ngapain mundur," jelasnya.(*).