SPIRITNEWS.COM.- Tentu para wajib pajak sering mendengar dengan beberapa istilah yang sering kita temui pada saat pengurusan surat surat
kendaraan di samsat di bawah ini, mana yang belum kawan kawan ketahui, nanti
akan kita jawab bersama, agar bisa menjadi tambahan wawasan bagi kawan kawan
wajib pajak yang lain,ayok satukan pemikiran untuk menjawab 25 pertanyaan di bawa ini :
1. Persyaratan pembayaran pkb tahunan baik di
samsat induk, atapun
di layanan samsat unggulan, drive thruu, corner, payment.point,
samsat keliling.?
di layanan samsat unggulan, drive thruu, corner, payment.point,
samsat keliling.?
2. Persyaratan balik.nama satu wilayah ( satu
samsat)?
3. Persyaratan balik.nama disertai.mutasi?
4. Mutasi dengan nama tetap.?
5. Balik nama dalam satu kk?
6. Persyaratan pendaftaran kendaraan baru
an.perorangan dan PT.?
7. Persyaratan pendaftaran balik nama dari nama
PT. Ke an.perorangan.?
8. Persyaratan pendaftaran balik nama dari nama
perorangan ke nama PT.?
9. Persyaratan balik nama, mutasi, ganti
pelat, namun stnk dalam keadaan hilang.?
10.Persyaratan
balik nama, mutasi, ganti pelat namun bpkb
dalam posisi hilang atau di jaminkan.?
dalam posisi hilang atau di jaminkan.?
11. Persyaratan rubah bentuk kendaraan.?
12. Persyaratan rubah warna kendaraan.?
13. Persyaratan pindah alamat.?
14. Persyaratan lapor jual kendaraan.?
15. Persyaratan check fisik bantuan?
16. Pengertian dan cara menghitung Pajak
progresif?
17. Besaran nominal denda pkb?
18. Besaran.nominal denda swdkljj?
19. Besaran nominal biaya BBN II?
20. Persyaratan pengurusan stnk hilang atau
duplikat.?
21. Persyaratan pengurusan bpkb hilang.?
22. Persyaratan pengurusan no rangka kendaraan
yg keropos?
23. Persyaratan pengurusan no mesin yg
keropos.?
24. Persyaratan pengurusan bpkb rusak.?
25. Mutasi.masuk dan mutasi keluar?
Dari beberapa point di atas, mana yang kawan
kawan wajib pajak belum faham, silahkan di sampaikan koment nya, akan
kami.bantu memberikan penjelasan.
Jika kawan kawan butuh info, silahkan bisa
menyampaikan kepada petugas drive thruu kami BRIGADIR NURKOLIK S.H.
Numan para pemilik kendaraan sedang mengurus
pergaantian plaknya, berdasarkan pemantuan belum lama ini,menurut Adriani,kalau
pergantian harus menunggu plaknya selama dua minggu,kalau tidak koneksi atau
dengan yang uruskan tetapi kalau ada yang uruskan paling lama satu jam STNK dan
Plak atau Nomor Polisi itu selesai keluhnya terhadap awak media saat antri di
tempat cetak (DD).
Dia berharap agar petugas dan para Kepala di
Samsat Kota Makassar,dapat melaksanakan tugasnya,cepat dan tepat tanpa ada
pilih kasih,karena menurutnya sudah bagus kalau di loket STNK,tetapi untuk cetak
plak harus ada desposisi dari para pengambil kebijakan di Kantor Samsat
tersebut paparnya.(Rusli).