-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Inilah Peringatan Keras Bagi Seluruh Kepala Desa, Semuanya Wajib Membaca
Inilah Peringatan Keras Bagi Seluruh Kepala Desa, Semuanya Wajib Membaca

Inilah Peringatan Keras Bagi Seluruh Kepala Desa, Semuanya Wajib Membaca

Peringatan Keras untuk Seluruh Kepala Desa.

KABID HUMAS Polda Banten AKBP Shinto Silitongan mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh kepala desa.

Dia menekankan bahwa kepala desa harus bisa mengelola uang di rekening desa dengan baik, sebab uang tersebut adalah uang negara untuk kepentingan desa.

“Warning bagi kepala desa, gunakan uang negara untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat, itu bukan uang kepala desa tapi uang negara, menyalahgunakan uang negara pasti akan ditindak tegas oleh Polda Banten,” tegasnya, Rabu (27/10/2021).

Peringatan ini menyusul terungkapnya kasus korupsi program Dana Desa (DD) 2019 yang melibatkan seorang Kepala Desa (Kades) Sodong berinisial SJ (54) dan anaknya YP (29) Kaur Keuangan atau Operator Desa Sodong.

Satreskrim Polres Pandeglang mendapati kasus itu berawal pada 22 April 2020 saat SJ melakukan korupsi dana desa sebesar Rp418.134.664,43.

Lebih lanjut Shinto menyebut bahwa awalnya Desa Sodong Kecamatan Saketi menerima Dana Desa (DD) dari APBN melalui APBD Kabupaten Pandeglang TA. 2019 sebesar Rp772.834.000 untuk pembangunan desa.

Kemudian YP mengajukan proposal Dana Desa (DD) TA. 2019, namun realisasi pengajuan dana desa hanya sebesar Rp354.413.135,57.

Sedangkan, sisanya, yakni sebesar Rp418.134.664,43 dia gunakan untuk kepentingan pribadi. Modusnya dengan cara melakukan pembangunan fisik tidak sesuai dengan spesifikasinya, Hal ini sesuai dengan keterangan ahli audit bangunan dari akademisi. Lebih lanjut, Shinto menjelaskan bahwa tersangka bahkan mengalihkan penggunaan anggaran untuk program pemberdayaan desa, pembinaan desa dan modal Badan Usaha Milik Desa (BUM Des).



Akibat perbuatannya tersangka terjerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UURI No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UURI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP., dengan ancaman pidana maksimal selama 20 tahu penjara.(*/NKRIPOST/NESIATIMES).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.