-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Inilah Syaratnya Dari Pemerintah Buat SIM Gratis
Inilah Syaratnya Dari Pemerintah Buat SIM Gratis

Inilah Syaratnya Dari Pemerintah Buat SIM Gratis

Gambar Kartu SIM

SPIRITNEWS JAKARTA.- Biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa gratis untuk sebagian warga Indonesia.

Sementara hal ini disampaikan karena Presiden Jokowi, baru saja meneken PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Dalam Pada PP tersebut, memungkinkan biaya untuk layanan publik seperti biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat kurang mampu bisa gratis.

Sesuai didalam Pasal 1 PP, yang ditanda oleh Jokowi, Pada Tanggal 21 Desember 2020, yang mengatur ada 31 Jenis PNBP, yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Inilah Jenis PNBP Itu Diantaranya:
1.- Pengujian untuk penerbitan SIM baru.
2.- Penerbitan perpanjangan SIM.
3.- Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4.- Penerbitan STNK.
5.- Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor.
6.- Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor.
7.- Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor.
8.- Penerbitan BPKB.
9.- Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah.
10.-Penerbitan SKCK.

Disampaikan pula bahwa terkait biaya pembuatan dan perpanjang SIM gratis tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1. Disebutkan:

(1).- Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Pada bagian penjelasan Pasal 7 Ayat 1, dijelaskan lebih lanjut tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat 'pertimbangan tertentu', yang salah satunya masyarakat miskin.

Mereka yang bisa mendapatkan pembuatan atau perpanjangan SIM gratis adalah penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro kecil, dan menengah.

Dimana dalam aturan itu juga menambahkan bahwa layanan yang mendapatkan prioritas gratis adalah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). (*/Sumber berita, KOMPAS.TV ).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.