-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Gunakan Sabu Seorang Petani Diringkus Satuan Resnarkoba Polres Takalar
Gunakan Sabu Seorang Petani Diringkus Satuan Resnarkoba Polres Takalar

Gunakan Sabu Seorang Petani Diringkus Satuan Resnarkoba Polres Takalar

Foto, AM (40) Alias Malli pekerjaan Petani di di tangkap Satuan Resnarkoba Polres Takalar.

SPIRITNEWS TAKALAR.- Satuan Resnarkoba Polres Takalar kembali meringkus AM (40) alias Malli residivis penyalahgunaan Narkoba di Dusun Kampong Parang, Desa Barangmamase, Kec. Galesong selatan, Kab. Takalar, Sulawesi Selatan, Senin (07/12/2020), sekira pukul 11.30 Wita.

AM (40) alias Malli berhasil diamankan setelah Unit Opsnal Satresnarkoba dipimpin Ipda Muh. Faisal Akbar memperoleh informasih bahwa AM masih menggunakan barang haram jenis Sabu.

Satuan Resnarkoba Polres Takalar langsung bergerak cepat mendatangi rumah AM (40) dan mendapati AM sedang konsumsi sabu di ruang tamu rumahnya.

Personel Satresnarkoba kemudian melakukan penggeldahan di TKP sehingga ditemukan barang bukti berupa satu set alat isap Sabu (bong) yang ujungnya terdapat pirekx kaca bening berisi kristal bening diduga Sabu.

Paur Humas Polres Takalar Ipda Sumarwan saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan seorang petani yang konsumsi Narkoba.

"Betul Satresnarkoba telah mengamankan AM (40) saat sedang menggunakan sabu di ruang tamu rumahnya di Kec. Galesong selatan, Kab. Takalar," ujar Ipda Sumarwan.

Kasat Resnarkoba Agus Triputranta menuturkan, sebelumnya AM pernah dipidana penjara selama dua tahun di Lapas Takalar dengan kasus yang sama.

AM yang merupakan residivis kemudian di giring ke Mako Polres Takalar untuk proses hukum lebih lanjut. (*/Humas Polres Takalar).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.