-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Bapenda Sulsel, Hapus Denda Pajak Dari Bulan Januari Sampai Juni
Bapenda Sulsel, Hapus Denda Pajak Dari Bulan Januari Sampai Juni

Bapenda Sulsel, Hapus Denda Pajak Dari Bulan Januari Sampai Juni

Foto, Dharmayani Mansyur Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah  Bapenda Sulsel.

ONLINE-SPIRIT.COM.- Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Sulsel memberikan pembebasan denda pajak yang berlaku mulai bulan januari hingga bulan juni tahun 2020, untuk meringankan beban masyarakat ditengah pandemi covid-19 sekaligus untuk mendorong agar masyarakat tetap membayar pajak.

Sementara itu, Dharmayani Mansyur Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah  Bapenda Sulsel mengaku pembebasan denda pajak kendaraan sebenarnya dilakukan untuk memberikan kelonggaran bagi masyarakat wajib pajak selama masa Pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) yang dulu diberlakukan baik d Makassar maupun di Gowa.

"Jadi awalnya karena ada PSBB sehingga masyarakat dianjurkan tidak keluar rumah,menjahui kerumunan sehingga aktifitas sangat terbatas, maka diberlakukanlah penghapusan denda pajak yang berlaku sejak januari hingga bulan juni",ungkap Dharmayani belum lama ini.

Ia berharap Pembebasan denda pajak akan mengurangi beban masyarakat selama pandemi covid-19 sekaligus tidak kawatir akan jatuh tempo.

"Kami berharap beban masyarakat khususnya wajib pajak bisa berkurang dengan adanya penghapusan denda pajak, serta mereka tidak perlu kawatir jatuh tempo pajaknya,"imbuhnya.

Dharmayani menambahkan selama PSBB pada bulan mei lalu pemasukan pajak di bapenda sulsel mengalami penurunan cukup signifikan yang biasanya dapat 5 sampai 6 milyar rupiah perhari turun menjadi 2 sampai 3 milyar.

"Pemasukan pajak sangat anjlok pada masa penerapan PSBB bulan mei lalu,namun memasuki bulan juni ini mulai mengalami peningkatan.Semoga bisa terus naik,"tambahnya.

Diakhir keterangannya mengatakan bahwa di Perpanjangan masa penghapusan denda pajak akan ditentukan dengan melihat perkembangan darurat covid-19, tutupnya. (*/Sumber berita Dinas Kominfo Sulsel).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.