-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Instruksi Kapolri Idham Azis, Penanganan Pekerja Migram
Instruksi Kapolri Idham Azis, Penanganan Pekerja Migram

Instruksi Kapolri Idham Azis, Penanganan Pekerja Migram

Foto, Jenderal Idham Azis Kapolri.

SPIRITNEWS. COM.- Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan bahwa dalam rangka penanganan perkara dan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran virus corona dalam pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait penanganan penumpang yang baru tiba atau TKI dari negara endemis, negara terjangkit COVID-19," kata Jenderal Idham saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Selasa Tanggal 07/04/2020.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, menginstruksikan ke seluruh jajarannya untuk antisipatif terhadap penumpang yang datang dari negara terjangkit COVID-19, termasuk para pekerja migran yang tiba di Indonesia.

Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1102/IV/HUK.7.1./2020, tanggal 4 April 2020, Kapolri Jenderal Idham Azis, meminta agar jajaran Reskrim untuk berkoordinasi dengan penyelenggara karantina kesehatan, BPBD, Dinas Kesehatan dan Dinas Karantina.

Lebih lanjut diungkapkan bahwa Anggota Polri juga diminta berkoordinasi dengan Pemda di daerah transit kepulangan pekerja migran maupun di daerah tujuan pekerja migran.

Kapolri meminta anggota Polri wajib mendampingi petugas kesehatan di sejumlah pintu masuk di pelabuhan, bandara, pos lintas batas darat untuk memeriksa penumpang/pekerja migran yang baru tiba di tanah air.

Sambung Idham menuturkan bahwa harus dengan prosedur penanganan kesehatan, baik melalui laut, udara, darat yakni pelabuhan, bandara, pos lintas batas darat negara harus dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, jelas Idham.

Bagi penumpang yang datang menggunakan kapal melalui pelabuhan dari luar negeri atau wilayah terjangkit di dalam negeri, Polri akan mengecek deklarasi kesehatan maritim dari nahkoda.

Sedangkan yang masuk Indonesia melalui bandara, Polri akan mengecek deklarasi kesehatan penerbangan dari kapten penerbang.

Sementara itu, di pos lintas batas darat negara, kendaraan yang datang dari wilayah terjangkit atau terdapat orang yang diduga terjangkit atau terdapat barang yang diduga terpapar, akan dilakukan pengecekan deklarasi kesehatan perlintasan darat dari pengemudi.

Jika dari deklarasi kesehatan ditemukan ada penumpang yang positif COVID-19, seperti diberitakan dimedia sidebar “(antara/jpnn’Fajar) ”, dijelaskan bahwa penumpang tersebut akan dikarantina dan dirawat di rumah sakit rujukan setempat.

Adapun untuk penumpang yang negatif COVID-19 maka yang bersangkutan dinyatakan berstatus ODP (orang dalam pemantauan) dan diberikan kartu kewaspadaan kesehatan.

Penumpang tersebut juga diwajibkan melaksanakan isolasi mandiri di daerah tujuan serta diawasi oleh pejabat karantina kesehatan kewilayahan dan pejabat pemerintah setempat dengan didampingi oleh petugas kepolisian.

Ditegaskan jika terdapat pelanggaran terhadap Pasal 90 s.d. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan maka penyidik Polri atau PPNS dapat melakukan penegakan hokum, tegas Idham. (Sumber berita, antara/jpnn’Fajar).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.