-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Dede Farhan Aulawi, Media Penyiaran Sarana Diseminasi Informasi dan Pesan Publik
Dede Farhan Aulawi, Media Penyiaran Sarana Diseminasi Informasi dan Pesan Publik

Dede Farhan Aulawi, Media Penyiaran Sarana Diseminasi Informasi dan Pesan Publik

Foto, Dede Farhan Aulawi, Media Penyiaran Sarana Diseminasi Informasi dan Pesan Publik, 

Jakarta, SpiritNews. com.- Penyiaran pada dasarnya adalah sebuah proses diseminasi informasi kepada publik melalui suatu media penyiaran. Dengan demikian, publik sesungguhnya adalah subjek informasi dan bukan lagi objek informasi.

Dengan demikian, kepentingan untuk mencerdaskan publik dengan informasi – informasi yang “sehat” menjadi sangat penting agar informasi bisa tersampaikan dan memberi manfaat bagi sebesar-besarnya kepentingan publik itu sendiri.

Ditemui secara terpisah Pengamat Media Penyiaran Dede Farhan Aulawi mengatakan bahwa publik jangan dijadikan objek yang hanya harus menerima apapun informasi atau tayangan informasi yang diberikan, sebab didalamnya harus ada faedah positip buat masyarakat, bukan sekedar faedah ekonomi bagi pemilik media penyiaran saja.

Inilah pesan moral sekaligus tanggung jawab sosial para penyelenggara media penyiaran.

“ Semua mesti berfikir untuk menemukan irisan atau minimal titik kebersinggungan antara kepentingan bisnis dengan informasi yang mencerdaskan dan menyehatkan.

Dengan demikian, media penyiaran harus menjalankan fungsi sebagai media informasi, pendidikan, kebudayaan, hiburan, kontrol sosial, perekat sosial, ekonomi, wahana pencerahan, dan pemberdayaan masyarakat.

Terlebih kepentingan yang lebih besar yaitu menjaga keutuhan, kebersamaan dan persatuan semua masyarakat Indonesia “, ujar Dede.

Selanjutnya Dede juga menambahkan tentang perlunya partisipasi masyarakat dalam turut serta melakukan pengawasan terhadap “content” penyiaran agar tidak terjadi pelanggaran, seperti penayangan adegan yang penuh kekerasan, eksploitasi seksualitas yang kurang patut ditampilkan dari sisi norma dan keberadaban sebuah bangsa yang menjunjung tinggi moral dan agama, bahkan kadang terkandung pesan visual dan pesan oral yang tidak mendidik atau mencederai akal sehat publik.

Jadi kata kuncinya adalah, profesionalitas penyiaran yang menjunjung tinggi moral, norma dan etika ketimuran tanpa membatasi kebebasan ruang geraknya.

“ Lihat saja bagaimana pengaruh media penyiaran terhadap perubahan gaya hidup, gaya rambut, potongan pakaian kaum muda kita. Ini menunjukkan bahwa media penyiaran memiliki dampak nyata dalam membentuk masyarakat kita.

Jadi generasi muda nanti bisa menjadi semakin baik atau kurang baik, tentu sedikit banyak ada andil media penyiaran. Sejarah akan bicara bahwa pasang surutnya perilaku dan budaya masyarakat akan banyak dipengaruhi oleh media penyiaran.

Inilah ladang pengabdian yang terbaik buat generasi muda, saat seluruh instrumen media penyiaran diarahkan untuk menyampaikan informasi – informasi yang menyehatkan, membangun kejujuran, dan pesan – pesan moral lainnya yang lebih luas.

Nun jauh disana, hamparan pahala akan terbentang luas bagi seluruh insan media penyiaran yang memiliki ruh untuk turut membangun moral bangsa melalui profesi yang ditekuninya “, harap Dede.


Di samping itu, penegakan aturan yang terkait penyiaran ini juga perlu dipantau bersama agar tidak terjadi pelanggaran – pelanggaran. 

Misalnya pasal 18, pasal 20, pasal 34 ayat (4) Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran serta Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2005 pasal 34 ayat (1) huruf (a) tentang Lembaga Penyiaran Swasta.

Termasuk UU Penyiaran juga mengatur penyertaan modal asing dalam usaha penyiaran dibatasi maksimum 20%, kendati kenyataannya sudah seringkali dilanggar.

Pasal-pasal tersebut hakikatnya menjelaskan peraturan mengenai tidak bolehnya seseorang atau suatu lembaga memiliki atau menguasai lebih dari satu lembaga penyiaran swasta di satu daerah, dan beberapa peraturan lainya yang tertera pada undang - undang penyiaran.

“ Oleh karena itu, manajemen media penyiaran perlu lebih kreatif lagi dalam meracik resep – resep informasi yang memiliki nilai manfaat yang tinggi. Pentas – pentas dalam tayangan hiburan, perlu dimasukin bumbu yang bisa menimbulkan selera kreativitas dan inovasi masyarakat agar lebih produktif.

Atau setidaknya mampu membuka cakrawala berfikir dan khazanah pengetahuan yang lebih luas, sehingga masyarakat kita semakin tercerdaskan dan tersehatkan oleh pesan – pesan moral yang ada di balik setiap tayangan yang dipertunjukkan “, tegas Dede mengakhiri percakapan. (*/Df).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.