-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Inilah Aturan Mendagri Nomor 28 Tahun 2006, Tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
Inilah Aturan Mendagri Nomor 28 Tahun 2006, Tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan

Inilah Aturan Mendagri Nomor 28 Tahun 2006, Tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan

SpiritNews. com.- Dalam Pasal 9 (1).- Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi Kelurahan berdasarkan prakarsa

Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan aspirasi masyarakat setempat.

(2) Aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui paling sedikit 2/3 (dua

per tiga) penduduk Desa yang mempunyai hak pilih.

(3) Perubahan status Desa menjadi Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

memenuhi syarat:

a. luas wilayah tidak berubah;

b. jumlah penduduk paling sedikit 4500 jiwa atau 900 KK untuk wilayah Jawa dan Bali

serta paling sedikit 2000 jiwa atau 400 KK untuk diluar wilayah Jawa dan Bali;

c. prasarana dan sarana pemerintahan yang memadai bagi terselenggaranya

pemerintahan Kelurahan;

d. potensi ekonomi berupa jenis, jumlah usaha jasa dan produksi serta keanekaragaman

mata pencaharian;

e. kondisi sosial budaya masyarakat berupa keanekaragaman status penduduk dan

perubahan nilai agraris ke jasa dan industri; dan

f. meningkatnya volume pelayanan.

Pasal 10

(1) Desa yang berubah status menjadi Kelurahan, Lurah dan Perangkatnya diisi dari Pegawai

Negeri Sipil yang tersedia di Kabupaten/Kota bersangkutan.

(2) Kepala Desa dan Perangkat Desa serta anggota BPD dari Desa yang diubah statusnya

menjadi Kelurahan, diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dan diberikan

penghargaan sesuai dengan nilai-nilai sosial budaya masyarakat setempat.

Pasal 11

Tatacara pengajuan dan penetapan perubahan status Desa menjadi Kelurahan adalah

sebagai berikut:

a. Adanya prakarsa dan kesepakatan masyarakat untuk merubah status Desa menjadi

Kelurahan; .

b. Masyarakat mengajukan usul perubahan status Desa menjadi Kelurahan kepada BPD dan

Kepala Desa;

c. BPD mengadakan rapat bersama Kepala Desa untuk membahas usul masyarakat tentang perubahan status Desa menjadi Kelurahan, dan kesepakatan rapat dituangkan dalam

Berita Acara Hasil Rapat BPD tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan;

d. Kepala Desa mengajukan usul perubahan status Desa menjadi Kelurahan kepada

Bupati/Walikota melalui Camat, disertai Berita Acara Hasil Rapat BPD;

e. Dengan memperhatikan dokumen usulan Kepala Desa, Bupati/Walikota menugaskan Tim

Kabupaten/Kota bersama Tim Kecamatan untuk melakukan observasi ke Desa yang akan

diubah statusnya menjadi Kelurahan, yang hasilnya menjadi bahan rekomendasi kepada

Bupati /Walikota;

f. Bila rekomendasi Tim Observasi menyatakan layak untuk merubah status Desa menjadi

Kelurahan, Bupati/Walikota menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan

Status Desa Menjadi Kelurahan;

g. Bupati/Walikota mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Status

Desa Menjadi Kelurahan kepada DPRD dalam forum rapat Paripurna DPRD;

h. DPRD bersama Bupati/Walikota melakukan pembahasan atas Rancangan Peraturan

Daerah tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan, dan bila diperlukan dapat

mengikutsertakan Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat desa;

i. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan yang

telah disetujui bersama oleh DPRD dan Bupati/Walikota disampaikan oleh Pimpinan DPRD

kepada Bupati/Walikota untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah;

j. Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Status Desa Menjadi

Kelurahan sebagaimana dimaksud pada huruf i, disampaikan oleh Pimpinan DPRD paling

lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama;

k. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan

sebagaimana dimaksud pada huruf j, ditetapkan oleh Bupati/Walikota paling lambat 30

(tiga puluh) hari terhitung sejak rancangan tersebut disetujui bersama; dan

l. Dalam hal sahnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Status Desa Menjadi

Kelurahan yang telah ditetapkan oleh Bupati/Walikota sebagaimana domaksud pada huruf

k, Sekretaris Daerah mengundangkan Peraturan Daerah tersebut di dalam Lembaran

Daerah.

Pasal 12

(1) Berubalinya status Desa menjadi Kelurahan, seluruh kekayaan dan sumber-sumber

pendapatan Desa menjadi kekayaan Dacrah Kabupaten/ Kota.

(2) Kekayaan dan sumber-sumber pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola

oleh Kelurahan bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat.

Pasal 13

(1) Perubahan status Desa menjadi Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

(2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat materi (sesuaikan):

a. tujuan;, b. syarat;, c. mekanisme;, d. tata cara pengalihan kekayaan Desa menjadi kekayaan Daerah;, e. tata cara pengalihan administrasi pemerintahan;, f. pengaturan prasarana dan sarana; dan g. pembiayaan. (*).

Sementara rencana pemerintah kabupaten Maros dalam waktu dekat akan melakukan perubahan status dari Desa Menjadi Kelurahan, dapat tanggapan dari para Tokoh Masyarakat, Pemuda, Agama, dan Tokoh Adat berharap agar pemerintah Kab Maros dapat dikaji ulang, karena akan menhambat jalannya roda di setia Desa di Kecamatan Moncongloe, Kab Maros. (*).


Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.