-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Akhir-Akhir Ini Marak Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial
Akhir-Akhir Ini Marak Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial

Akhir-Akhir Ini Marak Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial

Foto, Ilustrasi penyemabaran nama baik di media social.  

SpiritNews.com.- Akhir-akhir ini marak kasus hukum yang berhubungan dengan tehnologi yaitu Internet dan media sosial, yaitu kasus pencemaran nama baik lewat media sosial internet.

Bahkan bisa dikatakan hampir setiap hari sebenarnya terjadi kasus serupa, hal ini disebabkan semakin bebasnya masyarakat dalam mengekpresikan pendapatnya melalui internet dalam hal ini media sosial. Salah satu kasus yang sangat sering terjadi adalah kasus penghinaan atau pencemaran nama baik lewat melalui media sosial internet.

Teknologi informasi dan komunikasi kini semakin berkembang pesat, ditambah dengan jaringan internet yang menghubungkan para user untuk dapat berinteraksi satu sama lain di dunia maya.

Sebenarnya banyak manfaat yang dirasakan setiap orang dengan adanya internet ini, seperti mudahnya mengakses suatu informasi dari segala penjuru dunia dan mempermudah jalinan komunikasi. Namun seiring dengan perkembangannya, internet ini tidak hanya memberikan manfaat bagi para penggunanya tetapi tidak sedikit pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di dunia maya. Terlebih lagi munculnya berbagai jenis sosial media yang dengan mudah dapat diakses oleh setiap orang.

Di dalam akun sosial media inilah setiap orang merasa berhak mengeluarkan apa saja yang ada dalam pikirannya lalu mereka tuangkan dalam bentuk tulisan. Sayangnya, kesadaran sebagian orang untuk menulis atau mengungkapkan sesuatu secara bijak terkadang tidak ada, sehingga munculah masalah akibat dari apa yang mereka posting, salah satunya masalah pencemaran nama baik seseorang. Di mana masalah tersebut merupakan suatu bentuk kejahatan di dunia maya (cyber crime).

Kejahatan dunia maya yang dilakukan seseorang atau sekelompok melalui sosial media atau jaringan internet lainnya dengan cara membuat tulisan yang bersifat hinaan, hujatan ataupun SARA yang berakibat pihak yang dituju merasa dijatuhkan nama baiknya.

Mengingat banyaknya kejadian yang terjadi, dan pemerintah merasa perlunya payung hukum agar masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam mengutarakan sesuatu di dunia maya atau di akun-akun sosial media yang mereka miliki. Jadi tidak ada pihak yang merasa dirugikan pada suatu saat nanti.

Berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik atau penghinaan adalah perbuatan yang dapat dipidana jika dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu yang maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak). Cara penyebaran penghinaan ini berdasarkan KUHP ada secara lisan dan tulisan.

Kemajuan teknologi saat ini memunculkan juga kebutuhan akan regulasi yang melindungi seseorang dari perbuatan penghinaan atau fitnah yang kemungkinan disebar melalui jejaring sosial.

Sejak tahun 2008, Indonesia telah mengatur pencemaran nama baik di dunia maya, yang tentunya temasuk jejaring sosial melalui UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyebutkan:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Sehingga, jika ada orang yang melakukan perbuatan sengaja menyebarkan info atau dokumen yang menghina seseorang, maka diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, serta denda maksimal satu miliar rupiah.

Hal ini sebagaimana ketentuan pada Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yang berbunyi : "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Ada banyak jejaring sosial yang gemar digunakan masyarakat Indonesia dalam interaksi dengan sesama, seperti facebook, twitter, google + dan program lainnya. Melihat ketentuan di atas, setidaknya ada tiga unsur yang harus dicermati yaitu:

Unsur kesengajaan dan tanpa hak;

Unsur mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau   Dokumen Elektronik; dan

Unsur memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik Jika unsur-unsur tersebut terpenuhi maka sang pengirim informasi dapat dijebloskan ke penjara.

Kurangnya pengetahuan atau pemahaman masyarakat Indonesia tentang peraturan tersebut membuat masih banyaknya orang yang secara bebas mengungkapkan segala hal di sosial media mereka, sehingga beberapa dari mereka terjerat hukuman dari apa yang sudah mereka perbuat. sebagai contoh kasus pencemaran nama baik yang dilakukan melalui dunia maya adalah kasus artis Lyra Virna.

Seorang wanita bernama Lasty Annisa yang merupakan pemilik usaha biro perjalanan melaporkan Lyra ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Permasalahan bermula ketika Lyra dan suaminya, Fadlan, ingin menunaikan ibadah haji dengan jalur ongkos naik haji (ONH) plus.

Mereka berangkat ke Tanah Suci melalui biro perjalanan milik Lasty. Namun, biro perjalanan tersebut dianggap tak memberikan kepastian keberangkatan kepada Lyra.

Lyra pun mengunggah status di media sosial sebagai wujud protesnya terhadap biro perjalanan tersebut. Dan akhirnya Polisi menetapkan Lyra Virna sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Penetapan Lyra tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro dengan tanggal 16 Maret 2018.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penetapan Lyra sebagai tersangka dilakukan karena polisi telah menemukan alat bukti yang cukup. "Kami temukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Argo, Selasa (20/3/2018).

Menurut Argo, polisi telah melakukan gelar perkara pada 13 Februari 2018. Melalui gelar perkara tersebut ditemukan bukti Lyra melanggar Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (Kompas.com).

Dengan telah diaturnya tindak pidana mengenai pencemaran nama baik dalam UU memberikan dampak positif misalnya menjadikan berkurangnya orang yang ingin mencela atau menghina di jejaring sosial atau internet dan mungkin mereka berfikir dua kali untuk melakukan sesuatu yang membuat orang lain merasa terhina karena ada aturan yang dibuat untuk menjerat pelaku pencemaran nama baik atau penghinaan, yang jelas supaya kita lebih berhati-hati lagi melakukan aktifitas di jejaring sosial atau internet.

Sedangkan pencemaran nama baik itu sendiri dapat memberikan dampak negatif diantaranya dapat membuat orang lain tersinggung yang berakibat dapat mengganggu mental seseorang yang menjadi korbannya, dapat membunuh karakter seseorang dengan mencitrakan seseorang dengan kata-kata yang memalukan yang terkadang tidak begitu baik jika dibaca oleh orang lain.

Kebebasan berpendapat dalam UUD 45 pasal 28 secara kontekstual memang menjamin kebebasan berpendapat, akan tetapi kedudukannya tidak cukup kuat untuk melindungi hak-hak pelaku pencemaran nama baik ketika menyampaikan pendapatnya.

Di sisi lain ada beberapa pasal pada UU ITE yang juga menekankan untuk tidak adanya penyalah gunaan media sosial yang dapat merugikan orang lain baik pencemaran nama baik , maupun pembunuhan karakter. Hal ini dalam pasal-pasal UU 45 di intepretasi pada tiap individu yang berbeda menjadi saling bertentangan dan tidak relevan.

Sebagai manusia yang beradab dalam menyikapi dan menggunakan teknologi mestinya kita dapat memilah mana yang baik, benar dan bermanfaat bagi sesama. Kemudian mengambilnya sebagai penyambung mata rantai kebaikan terhadap sesama.

Kita juga mesti pandai melihat mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya kita hindari atau memberantasnya dan Agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan lisan atau tulisan. (*).


Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.