-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Polres Gowa, Tangkap Kepala Unit BRI Malakaji Dengan Kasus Penggelapan Uang Nasabah
Polres Gowa, Tangkap Kepala Unit BRI Malakaji Dengan Kasus Penggelapan Uang Nasabah

Polres Gowa, Tangkap Kepala Unit BRI Malakaji Dengan Kasus Penggelapan Uang Nasabah

Foto, Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga saat memperlihatkan bukti bukti
 tersangka Kepala BRI Unit Malakaji, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa.

Gowa, SpiritNews.com.- Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan, kasus ini berawal pada 11 Juli 2019, Tim Pemeriksa Internal BRI dalam Inspeksi mendadak (sidak) menemukan kejanggalan dari laporan keuangan BRI Unit Malakaji.
Kepala BRI Unit Malakji Dikawal Personel Polres Gowa bersenjata laras panjang.

Sementara menurut Kapolres Gowa Tim memeriksa kas sistem dan kas fisik, hasilnya ditemukan adanya kekurangan dana sebesar Rp784.100.000.

Dimana Pelaku secara sadar melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhannya di luar operasional perusahaan yang akhirnya perusahaan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp784.100.000, kata Kapolres Gowa, Pada Hari Senin Tanggal 29/7/2019.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa modusnya pelaku memerintahkan teller untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening anak pelaku tanpa menyerahkan uang tunai kepada teller, uang yang ditransfer adalah dana kas teller.

Selain itu, disampaikan pula bahwa pelaku juga telah mengambil uang tunai yang tersimpan di brankas saat karyawan lain sudah pulang, serta pelaku juga mengambil uang setoran teller yang seharusnya dimasukkan ke brankas.

Dimana Pelaku tidak melakukan sesuai buku pedoman operasional BRI,  pelaku menginput data seolah-olah sudah sesuai dengan jumlah kas sistem dan kas fisik.

"Pelaku sempat diminta mempertanggungjawabkan tindakannya, namun tidak direspons, akhirnya Pada Kamis Tanggal 18 Juli 2019, pelaku ditangkap di rumahnya di Kelurahan Malakaji, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, tanpa perlawanan, ungkap Orang nomor satu di Polres Gowa.

Sambung Kapolres Gowa menuturkan bahwa pelaku dikenakan Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahaan Atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan, tuturnya.

Orang nomor satu di Polres Gowa menambahkan bahwa pelaku terancam pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama 15 tahun, tidak hanya itu pelaku juga terancam denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar, tambahnya. (*). Sunber berita Rakyatku.com.

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.