-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Kapendam XIV/Hsn, Kodim Mamuju Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu di Sulbar
Kapendam XIV/Hsn, Kodim Mamuju Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu di Sulbar

Kapendam XIV/Hsn, Kodim Mamuju Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu di Sulbar

Foto, Saat Proses Anggota Intel Kodim Mamuju memeriksa tersangka yang berhasil digagalkan aksi transaslksinya barang haram (Sabu) di Sulbar.

SpiritNews.com.- Kapendam XIX/Hsn menjelaskan bahwa Anggota Unit Intel Kodim 1418/Mamuju telah berhasil menggagalkan peredaran barang Narkotika jenis sabu di wilayah Sulbar dalam bentuk sachet plastik dengan proses transaksi melalui jasa kurir driver online (pengemudi daring) (09/03)
Foto, Anggota Intel menyerahkan barang bukti pelaku kepada Anggota Resnarkotika Polres Mamuju di Sulbar.

Kronologis penemuan barang haram tersebut berawal dari adanya laporan saudara Wahyudi yang menerima jasa untuk menjemput barang berupa uang tunai sebesar Rp 400 000,- dan satu kantong kresek warna hitam di rumah Riska Amelia di Perumahan BTN Tarambang Mamuju Jln. Ir. Juanda Mamuju, tetapi di tengah perjalanan, penerima barang (Yanti)  meminta driver online untuk mengecek paketan tersebut dan menyuruh untuk membuangnya sedangkan uang sebanyak Rp. 400.000 agar di transfer ke pemesan (Yanti).

Karena merasa curiga,  pengemudi daring tersebut menceritakan kejadian yang menimpanya kepada rekan-rekannya sesama driver dan membuka paketan tersebut. Setelah dibuka dan diketahui paketan berisi barang terlarang, pengemudi daring melaporkan dan menyerahkan bungkusan kepada Serma Sumardi dan Sertu Nasrun yang merupakan anggota Unit Inteldim Kodim Mamuju di Warkop Kabata Jln. Pettana Bone Mamuju Sulbar yang saat itu berada di warkop tersebut.

Mendapatkan laporan tersebut, Serma Sumardi dan Sertu Nasrun mengamankan barang bukti dan pengemudi ke kantor Kodim untuk keamanan dan kepentingan hukum.

Selanjutnya Komandan Kodim 1418/Mamuju Letnan Kolonel Inf Jamet Nijo, S.Sos berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk penyerahan barang bukti dan proses hukum selanjutnya.
Foto, saat anggota Intel Kodim Mamuju memperlihatkan Barang bukti tersangka.

Barang bukti diserahkan kepada Brigpol Sahrun Syam anggota Polres Mamuju berupa satu paket sabu dalam kemasan plastik sachet, dua bungkus Mie Instan Goreng dan empat lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (Nominal Rp. 400.000).(*).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.