-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Bupati H Syamsari, S.Pt, MM, Menetapkan Sapri, S.Sos, Jadi Plt Kades Pattopakang
Bupati H Syamsari, S.Pt, MM, Menetapkan Sapri, S.Sos, Jadi Plt Kades Pattopakang

Bupati H Syamsari, S.Pt, MM, Menetapkan Sapri, S.Sos, Jadi Plt Kades Pattopakang

Foto, Plt Kades Pattopkang, Sapri, S.Sos Daeng Jarre.

SpiritNews. com.- Kepala Pemerintahan Daerah Kabupaten Takalar, H Syamsari, S.Sos, MM, telah mengangkat Pejabat Kepala Desa Pattopkang, Sapri. S.Sos, Nip : 1977081720090 1008, Pangkat/Golongan Ruang : Penata Muda Tk I/III.b, Jabatan Petugas Pengawalan Satuan Satpol-PP dan Pemadan Kebakaran Kabupaten Takalar

Sementara berdasarkan Keputusan Bupati Takalr Nomor : 326 Tahum 2018, Ditetapkan di Takalar Pada Hari Selasa Tanggal 21 Agustus 2018, yang ditanda tangan oleh Bupati Takalar H Syamsari, S.Pt, MM, dan distempel.

Hal tersebut dilakukan Pemerintah Kabupaten Takalar berdasarkan Surat Camat Mangarabombang, Nomor 143/MB/VIII/2018, Tanggal 15 Agustus 2018, Perihal Usul Pejabat Kepala Desa Pattopkang, Kecamatan Mangarabombang.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati Takalar, Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Pattopakang, Kecamatan Mangarabombang.

Sementara pengangkatan Sapri, S.Sos sebagai Pelaksana Tugas (Plt) sangat jelas dimana telah  diatur dalam Undang undang Nomor 29 Tahun 1959, Tentang Pembentukan Daerah Daerah Tingkat II DI Sulawesi (Lembaran Negara Republik Tahun 1959, Nomor 74 dengan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822.

Pada poin 6 dijelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221).

Selain itu di Poin 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017, Nomor 1222).

Berdasarkan Keputusan Bupati Takalar H Syamsari, S.Pt, MM, dilembaran kedua poin 4 menjelaskan bahwa dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Bupati Takalar Nomor 305 Tahun 2018, Tanggal 03 Agustus 2018, Tentang Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Pattopakang, Kecamatan Mangarabombang dinyatakan tidak berlaku, dan Poin Kelima Keputusan ini dinyatakan pada tanggal ditetapkan, (Rusli).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.