-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel dan Dinas Perhubungan Lakukan Razia Taxi Online
Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel dan Dinas Perhubungan Lakukan Razia Taxi Online

Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel dan Dinas Perhubungan Lakukan Razia Taxi Online


Foto,AKBP Suratmin Kamseltibcar Ditlantas Polda Sulsel,
Bersama Petugas Dari Dinas Perhubungan,saat melakukan operasi Taksi Online.

SpiritNews.com.- Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel dan Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan oleh Kamseltibcar Ditlantas Polda Sulsel AKBP Suratmin,mengatakan bahwa operasi razia ini merupakan sosialisasi dari keputusan bersama Polda Sulsel dan Dishub Sulsel.

Dimana dalam keputusannya melarang taksi online beroperasi sebelum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016 tentang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017.kata AKBP Suratmin.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Razia ini dilakukan berdasarkan keputusan rapat koordinasi Polda Sulsel dan Dishub Sulsel terkait rencana mogok para sopir taksi konvensional dan sopir angkot yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Moda Transportasi Indonesia (AMMTI), sehari sebelumnya, Kamis (6/4).

Sementara itu,Tim gabungan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel dan Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan telah melakukan razia taksi online di kawasan Mal Panakukang dan depan Hotel Amaris, Jalan Hertasning, Kota Makassar Jumat (7/4/2017),karena dalam razia ini, para sopir angkutan online tidak ditilang, hanya diberi peringatan saja.

Sedangkan Razia ini dilakukan sesuai dengan keputusan rapat koordinasi Polda Sulsel dan Dishub Sulsel terkait rencana mogok para sopir taksi konvensional dan sopir angkot yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Moda Transportasi Indonesia (AMMTI), sehari sebelumnya Kamis lalu.

Dalam razia ini, sejumlah taksi online terjaring di depan Hotel Amaris,para pengemudi taksi online tersebut tidak ditilang, namun hanya diberi peringatan dan diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan beraktivitas hingga terbit regulasi pemerintah tentang legalitas taksi online di Makassar.

AKBP Suratmin menegaskan bahwa  ini bukan penindakan hukum,pengemudinya hanya diberi peringatan,pelarangan ini berlaku hingga terbit peraturan Menteri Perhubungan,tegsa  Suratmin.

Namun pada kesempatan tersebut Syarifuddin, pengemudi taksi online yang sempat diamankan di samping Hotel Amaris,mengaku tidak mengetahui adanya pelarangan operasi taksi online,lebih lanjut dia menyampaikan bahwa dirinya baru hari jadi driver taksi online  ini,Saya juga  tidak tahu kalau ada sweeping,ucap  Syarifuddin.(*).Sember detik.com.

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.