-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Polres Palopo Menggelar Rekonstruksi Pembunuhan Daeng Losi
Polres Palopo Menggelar Rekonstruksi Pembunuhan Daeng Losi

Polres Palopo Menggelar Rekonstruksi Pembunuhan Daeng Losi

Foto.- Pelaku, Hasbul 25 tahun, memperagakan 18 adegan
saat dirinya menganiaya Daeng Losi hingga meninggal dunia.

SPIRITNEWS PALOPO.- Polres Palopo menggelar rekonstruksi pembunuhan Daeng Losi (60), warga Perumahan Graha Janna Non Blok Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Pada Hari Senin (13/9/2021) pagi.

Karena alasan keamanan dan berpotensi menimbulkan kerumunan orang, rekonstruksi dilakukan di Halaman Mapolres Palopo. Pelaksanaan rekonstruksi itu dilakukan tim identifikasi Sat Reskrim dan disaksikan Kejaksaan Negeri Kota Palopo.

Pelaku, Hasbul 25 tahun memperagakan 18 adegan saat dirinya menganiaya Daeng Losi hingga meninggal dunia. Pada adegan ke 13 dan 14, Hasbul mengambil badik yang disimpan di pinggangnya lalu menusuk Daeng Losi.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Edy Sulistyono mengatakan dalam rekonstruksi tersebut, Polres Palopo menghadirkan dua saksi. Saksi tersbeut yang pertama kali menemukan mayat Daeng Losi yang sudah berlumur darah.

"Saksi Tasbih dan Fauziah dihadirkan. Mereka tetangga korban. Fauziah yang mendengar suara Daeng Losi meminta tolong. Sementara, Tasbih yang pertama kali masuk ke rumah Daeng Losi dan menemukan korban sudah meninggal dengan berlumur darah," kata AKP Edy.

Sejumlah luka ditemukan pada tubuh Daeng Losi. Luka itu antara lain, luka terbuka pada kepala bagian belakang, luka terbuka bagian pelipis kiri, memar mata sebelah kiri, memar pada bibir kiri, dua luka tusuk bagian perut kanan, dua luka tusuk bagian perut kiri, luka tusuk samping kanan dan kiri, dan luka robek jari-jari tangan kanan dan kiri.

"Adapun Pasal yang dikenakan 338 KUHP Subs 351 ayat (3), dan dengan ancaman hukuman 15 tahun," kata AKP Edy. Daeng Losi adalah korban penganiayaan yang berujung kematian.

Sebelumnya, Hasbul ditangkap polisi di tempat persembuniannya Desa Lise, Kecamatan Panca Lautang, Sidrap, Selasa (17/8/2021) lalu. Dia diringkus usai menghabisi nyawa Daeng Losi.

Kepada polisi, Hasbul mengaku sakit hati lantaran ditagih hutang oleh korban. Gelap mata, dia lalu menganiaya Daeng Losi dengan batu cobek dan sebilah badik. Mayat korban pertama kali ditemukan tetangganya yang sebelumnya mendengar suara jeritan dari rumah Daeng Losi.(*/hwn/liq).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.