-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
AKP Hardjoko, Tim Hantu Polres Takalar, Hadiahi Timah Panas  DPO Curas  di Bontonompo
AKP Hardjoko, Tim Hantu Polres Takalar, Hadiahi Timah Panas  DPO Curas  di Bontonompo

AKP Hardjoko, Tim Hantu Polres Takalar, Hadiahi Timah Panas DPO Curas di Bontonompo

Foto.- AKP Hardjoko Kasat Reskrim Polres Takalar.

SPIRITNEWS POLRES TAKALAR.- Tim Hantu Malam Polres Takalar berhasil membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam penangkapan tersangka dihadiahi timah panas karena berusaha melarikan diri.
Dia adalah Rahmat alias Bani (22) pelaku curas yang sudah lama Buron oleh kepolisian Resort Takalar usai melalukan aksi Curas di Dusun Batetanaya, Desa Bontongape, Kecamatan Galesong tahun 2020 lalu.

Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Hardjoko. Ia mengatakan pelaku berhasil dibekuk di rumah temannya di Kabupaten Gowa.

"Pelaku berhasil dibekuk di rumah temannya di Bontobaddo Desa Kalebarembeng Kec. Bontonompo, Gowa. Dia (pelaku) melakukan pencurian dengan kekerasaan terhadap seorang perempuan di jalan poros Bontorita Galesong dengan cara mengancam korban menggunakan sebilah badik, " kata Kasat saat dikonfirmasi.

Ketika itu, kata Hardjoko pelaku berhasil mengambil handphone berbagai merek milik korbannya sebanyak tiga buah.

Selanjutnya, sambung AKP Hardjoko, setelah diamankan dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, namun dalam pengembangan tersebut pelaku berusaha melarikan diri sehingga dihadiahi timah panas.

"Pelaku berusaha melarikan diri dengan berpura pura sakit perut. Diberikan tembakan peringatan namun diindahkan. Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku," ucap Kasat.

Kasat mengungkapkan, pelaku melakukan aksi Curas tidak sendiri, melainkan bersama satu rekannya. Selain di Takalar kedua pelaku juga melakukan aksi pencurian di Makassar dan Gowa.

"Ia (Pelaku) melakukan aksinya bersama temannya yang saat ini dalam pencarian. TKP lainnya pencurian Handphone di Jalan Pampang Makassar dan pencurian Gabah di Barembeng Gowa," ungkapnya.

Hasil pengembangan pencarian barang bukti, tim Hantu Malam Polres Takalar berhasil mengamankan dua buah Handphone hasil pencurian pelaku. Satu unit kendaraan roda dua yang digunakan pelaku juga diamankan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(*/Humas Polres Takalar).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.