-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Polri Tetap Lindungi Kebebasan Pers
Polri Tetap Lindungi Kebebasan Pers

Polri Tetap Lindungi Kebebasan Pers

Foto, Irjen Argo Yuwono, Polri Tetap Lindungi Kebebasan Pers.

SPIRITNEWS JAKARTA.- Kepolisian Republik Indonesia melalui Kadiv Humas Mabes Polri, kembali menjelaskan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Inilah penegasan khususnya terkait di poin 2d yang isinya, Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Sementara terkait dengan Pasalnya, pers gerah dan meminta Kapolri mencabut Pasal 2d yang dinilai tak sejalan dengan semangat demokrasi dan menghormati kebebasan memperoleh informasi, selain itu, ketentuan tersebut mengancam jurnalis dan media dengan tugas mencari informasi dan menyebarluaskannya ke publik.

Disampaikan bahwa "Dalam maklumat di poin 2d, tidak menyinggung media, sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media, dan penerbitan pers tak perlu risau karena dilindungi UU Pers, kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional", kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya Minggu (3/1/2021).

Karena dalam poin tersebut, Argo menyampaikan bahwa yang dilarang adalah jika konten tentang FPI diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan ideologi negara Pancasila, mengancam NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

Seperti halnya mengadu domba, provokatif, perpecahan, dan suku agama ras golongan (Sara), maka negara harus hadir untuk melakukan penindakan dan pencegahan. “Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi berbangsa dan bernegara, maka itu dapat dibenarkan,” tambahnya.

Diakhir penyampaian Argo, mengatakan bahwa Polri selama ini, sudah menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers dan Polri memiliki nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU dengan Dewan Pers.

Tutupnya disampaikan bahwa hal itu sudah menjadi komitmen Kepolisian Republik Indonesi, untuk tetap mendukung kerja teman-teman pers supaya bekerja sesuai Undang-Undang,tuturnya.(*/red).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.