-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Kabid Humas, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Covid 19  di RSUD Daya
Kabid Humas, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Covid 19  di RSUD Daya

Kabid Humas, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Covid 19 di RSUD Daya

Foto, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kabid Humas, saat menyampaikan terkait penrtapan 2 tersangka kasus pengambilan paksa jenazah Covid 19  di RSUD Daya.

MAKASSAR, SPIRITNEWS.COM.- Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, menyampaikan bahwa penyidik Polrestabes Makassar  akhirnya menetapkan  2 orang tersangka dalam kasus pembawa paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) maupun positif COVID-19  di RSUD,Daya.

Sementara Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, di Makassar, Senin, mengatakan pendalaman kasus yang dilakukan penyidik menetapkan  2 orang tersangka  yaitu  AHI dan AN setelah adanya bukti-bukti permulaan.
"Penetapan tersangka ditetapkan pada hari Jumat 10 Juli 2020, setelah dilaksanakan gelar perkara ," ujarnya.

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, 2 tersangka tersebut di tetapkan setelah sehari sebelumnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik dan saat ini Perampungan Berkas Perkara.

Di tambahkan bahwa para tersangka akan dikenakan Pasal 214, 335, 336 kuhp dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman sampai tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, Penyidikan beberapa saksi terkait kasus pengambilan jenazah yang dijamin Anggota DPRD Makassar , Andi Hadi Ibrahim Baso terus bergulir di Mapolrestabes Makassar.

Kasus tersebut bermula saat ANDI HADI IBRAHIM BASO bersama dengan keluarga pasien datang  untuk mengambil pasien Alm. CHAIDIR RASYID  dan meminta tidak dilakukan Protokol Covid, Namun, pihak RSUD Daya  melarang dan berusaha menyampaikan edukasinya , namun diabaikan oleh ANDI HADI IBRAHIM BASO , dan mengatakan telah ada komunikasi dengan Direktur RSUD Daya Makassar Dr. ARDIN SANI M.Kes yang mengijinkan untuk membawa jenazah pasien tersebut
Namun oleh Direktur sudah dijelaskan bahwa pasien ini Covid 19, dan rawan menyebarkan penyakit jadi  harus di kebumikan dengan protokol covid, namun Hadi  memaksa dan mengancam mengatakan bahwa massa susah di bendung dan akan menuntut RSUD Daya. (*/Humas Polda Sulsel).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.